UPAH PEKERJA

Mulai Berlaku Januari, Berikut Daftar Lengkap UMK 2024 di Kepri, Tertinggi Batam

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UMK 2024 - Ilustrasi UMK. UMK 2024 mulai berlaku per 1 Januari 2024. Berikut daftar lengkap UMK 2024 di Kepri, termasuk Batam

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK 2024 telah resmi berlaku per Senin, 1 Januari 2024.

Termasuk di Kepri yang memiliki tujuh kota/kabupaten. Terdiri dari dua kota, yakni Batam dan Tanjungpinang, dan lima kabupaten, yakni Bintan, Karimun, Lingga, Anambas dan Natuna.

Besaran kenaikan UMK 2024 Kepri di masing-masing kota/kabupaten berbeda-beda.

Batam memiliki UMK 2024 tertinggi dibanding daerah di Kepri lainnya.

Baca juga: Ansar Ahmad Tetapkan UMK Batam 2024 Rp Rp 4.685.050, Sama seperti Usulan Muhammad Rudi

Sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah menetapkan UMK Batam 2024 dan UMK kabupaten lainnya di Kepri.

Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani pada 30 November 2023 kemarin.

Berikut daftar lengkap UMK 2024 di Kepri yang mulai berlaku Januari ini:


Kota Tanjungpinang

Berdasarkan SK Nomor 1314 Tahun 2023, UMK Tanjungpinang 2024 ditetapkan sebesar 3.402.492 atau naik 3,76 persen dari tahun sebelumnya.

Kota Batam

Berdasarkan SK Nomor 1315 Tahun 2023, UMK Batam 2024 ditetapkan sebesar Rp 4.685.050 atau naik 4,10 persen dari 2023.

Kabupaten Bintan

Berdasarkan SK Nomor 1316 Tahun 2023, UMK Bintan 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.959.950 atau naik 1,33 persen dari tahun sebelumnya 2023.

Baca juga: UMK Lingga Jadi Rp 3.402.492, Setara Tanjungpinang dan UMP Kepri

Kabupaten Karimun

Nilai UMK Karimun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.715.000 atau naik 3,42 persen dari 2023. Keputusan ini berdasarkan SK Nomor 1317 Tahun 2023.

Kabupaten Lingga

Nilai UMK Lingga 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.402.492 atau naik 3,76 persen dari tahun 2023. Hal ini berdasarkan SK Nomor 1318 Tahun 2023.

Kabupaten Natuna

Nilai UMK Natuna 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.406.575 atau naik 2,07 persen dari tahun 2023. Hal ini berdasarkan SK Nomor 1319 Tahun 2023.

Kabupaten Kepulauan Anambas

Anambas memiliki nilai UMK 2024 sebesar Rp 3.757.500 atau naik 2,08 persen dari tahun 2023. Keputusan ini berdasarkan SK Nomor 1320 Tahun 2023.


Apindo Imbau Pengusaha Patuhi SK terkait UMK Batam 2024


Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam mengimbau agar perusahaan membayar gaji karyawannya sesuai dengan struktur skala upah masing-masing sesuai dengan UMK Batam 2024.

Ketua Apindo Kota Batam meminta seluruh pengusaha yang ada di Batam untuk mematuhi SK Gubernur Kepri terkait UMK Batam tersebut.

"Kita mengapresiasi Wali Kota Batam dan Gubernur Kepri yang telah merekomendasikan sekaligus menetapkan kenaikan UMK Batam tahun 2024 berdasarkan formulasi yang ada dalam PP 51 Tahun 2023," ujar Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, Jumat (1/12/2023).

Diakuinya kenaikan UMK Batam sekitar 4 persen tersebut merupakan cerminan dari baiknya pengendalian inflasi di Provinsi Kepri dan juga relatif tingginya pertumbuhan ekonomi Batam.

Pihaknya juga mengapresiasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Kepri, TPID Batam, dan TPID Tanjungpinang yang telah bekerja keras mengendalikan inflasi Kepri. Sehingga inflasi cukup terkendali dan tidak membebani pekerja.

Baca juga: Nasib UMK Batam 2024, Kadisnaker Kepri Sebut Tunggu Keputusan Gubernur

Ia menekankan penyesuaian struktur dan skala upah di perusahaan tersebut tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan juga produktivitas pekerja di perusahaan masing-masing.

Kepada pihak terkait lainnya, terutama untuk serikat pekerja, Rafki juga berharap dapat menerima kenaikan UMK Batam tersebut. Karena dengan begitu, maka bisa bersama-sama membangun Batam menuju arah pembangunan yang lebih baik lagi.

"Kita berharap agar kesejahteraan di Batam terus meningkat dan lapangan pekerjaan serta investasi baru terus masuk agar masyarakat Batam semakin maju," katanya. (Tribunbatam.id/Endra Kaputra/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini