Masalah muncul karena Sunardi belum membayarkan pembelian bahan material dan komitmen mobiler yang dikerjakan oleh Yukie dengan alasan merugi.
"Rusun Polres Lingga tersebut sudah diserahterimakan dan diresmikan oleh Kapolda Kepri saat itu. termasuk rumah dinas Polda Kepri. Sementara Mitra bisnis pemenang tender belum menerima pembayaran material bangunan, sangat miris sebenarnya perbuatan Jahat yang dilakukan Sunardi ini," beber Jemi.
Kasus penipuan proyek rusun Polres Lingga ini sudah bergulir di Ditreskrimum Polda Kepri.
Jemi juga menjelaskan jika ketiga kliennya sudah membuat laporan perbuatan Sunardi atas kasus penipuan ke Polda Kepri sesuai laporan Polisi No : LP-B/114/XI/2020/SPKT-Kepri, pada tanggal 3 November 2020.
Baca juga: Polres Lingga Petakan 20 TPS Masuk Kategori Rawan, Satu Personel Jaga 2 TPS
Kemudian laporan polisi LP-B/115/Xl/2020/SPKT-Kepri, tanggal 3 November 2020, dan laporan polisi LP-B/116/Xl/2020/SPKT-KEPRI, tanggal 3 November 2020.
Hingga berita ini diterbitkan, TribunBatam.id masih menunggu konfirmasi Direskrimum Polda Kepri.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News