"Kami dari Polresta Barelang rutin melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi sekaligus imbauan agar tidak menjual, memakai, hingga membuat atau memproduksi knalpot yang tidak sesuai standar," tambahnya.
Lanjutnya, Adapun langkah preventif yang sudah dilakukan unit kamsel penyuluhan sekolah sekolah, perusahaan, RT/RW, pembagian stiker ke bengkel-bengkel dan imbauan.
Langkah kedua dengan sosialisasi di sosial media, media cetak dan media online, dan langkah ketiga yakni melakukan penindakan hukum.
Baca juga: Balap Liar di Batam 2023, Polisi Tindak Ratusan Remaja, Sita 342 Knalpot Brong
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kasat lantas Polresta Barelang, Kompol Cut Putri Amelia, melalui Wakasat Lantas Polresta Barelang AKP Parno mengatakan sesuai instruksi dari pimpinan, kegiatan ini dilakukan untuk mengurangi kebisingan di jalan raya yang disebabkan oleh knalpot brong.
"Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan knalpot brong di sepeda motor, yang mana suara yang ditimbulkan menyebabkan kebisingan dan meresahkan pengguna jalan," ujar Wakasatlantas Polresta Barelang pada Tribun Batam, Jumat (12/1/2024).
Ia menambahkan, sepeda motor sudah didesign dengan fasilitas sesuai kebutuhan, sehingga apabila dirancang sedemikian rupa dengan pemasangan knalpot brong tentu mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, dan melanggar regulasi berlalulintas.
"Saat ini kami masih melakukan sosialisasi, sebagai langkah preventif, kami menghimbau para pengendara untuk mengganti knalpot yang sesuai standar," tambah Parno. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News