Berikut cara mengirim barang ke luar Batam :
- Persiapkan barang yang akan dikirim
- Datangi kantor ekspedisi
- Barang tersebut diharapkan sesuai dengan identitas barang akan di kirim.
- Setelah diberikan kepada pihak ekspedisi, tim ekspedisi akan dihitungkan pajaknya.
- Seluruh barang pajaknya disama ratakan biaya masuk 7,5 persen dan PPN 11%, kecuali komoditi tertentu seperti telkstil ( tas dan alas kaki ) semua tergantung dari MFN (Most Favoured Nation)di BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia yang memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia)
- Setelah diterima barang oleh pihak ekspedisi maka pihak ekspedisi akan bawa barang tersebut ke gudang terdekat disebut TPS (Tempat Penangguhan Sementara). Di setiap TPS itu ada petugas Beacukai.
- Petugas Beacukai akan periksa melalui X-ray atau dibuka berdasarkan penelitian dari petugas.
- Jika harga dan barang tak sesuai nilai maka akan diterbitkan notifikasi berupa NPD (Nota Permintaan Dokumen) petugas akan terbitkan NPD ke pihak ekspedisi, lalu ekspedisi akan beritahu ke pemilik barang.
- Pemilihan barang diharapkan membawa dokumen barang jika tidak sesuai dengan nilai barang tersebut ke TPS bukan ke Bea Cukai.
- Setelah barang dan nilai barang sesuai dengan yang disebutkan, maka pihak ekspedisi akan mengirimkan ke Kota tujuan. (*)
(TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)