TRIBUNBATAM.id, BATAM - Undang-undang memberikan pengecualian hak khusus bagi Batam sebagai kawasan perdagangan bebas.
Tak heran, Batam menjadi surganya barang-barang dengan harga yang jauh lebih murah dibanding daerah lainnya.
Singkatnya, jika berbicara perdagangan, Batam masih dianggap layaknya negara dalam negara.
Barang yang masuk dari luar negeri belum dikenakan pajak.
Hak itu disebabkan karena penetapan kota ini sebagai area perdagangan bebas pajak.
Semua kegiatan ekspor-impor serta aktivitas pelabuhan tidak dipungut pajak.
Namun, ketika barang keluar dari Batam diwajibkan untuk melakukan pengurusan surat, dokumen ataupun membayar pajak PPN.
Baca juga: Syarat Kendaraan FTZ Boleh Keluar Batam Selama Mudik Natal Tahun Baru
Baca juga: Begini Alur Proses Pengiriman Barang Keluar Batam oleh Ekspedisi dan Bea Cukai
Bagi Anda yang ingin mengirimkan barang ke luar Batam agar dapat memahami hak berikut.
Mungkin ada yang penasaran bagaimana proses barang dari Batam ke Luar Kota.
Pertama, Anda harus mengurus surat atau dokumen barang tersebut, misalnya kendaraan masih berstatus FTZ.
Untuk mengatasinya, Anda harus membayar pajak PPN. Jika tidka, maka kendaraan anda tak dapat keluar alias tertahan di Batam.
Selain kendaraan, untuk jenis barang elektronik misalnya hal yang sama juga berlaku demikian.
Maka tak heran untuk menghindari pembayaran nilai pajak, banyak pengusaha dan pemain jasa ekspedisi kerap mengakalinya namun tertangkap di pelabuhan, seperti kejadiannya viral belum lama ini di pelabuhan Roro Punggur Batam.
Bagi yang ingin mengurus dokumen membawa barang keluar Batam, Tribunbatam.id memberikan informasi panduannya.
PPN dihitung dari nilai transaksi ditambah biaya masuk.