BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus pembunuhan yang dilakukan Ahmad Yuda Siregar (46) terhadap istrinya yang juga mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan Tetty Rumondang Harahap (60) masih diproses Polsek Batuaji.
Informasi yang dihimpun Tribun Batam, proses hukum terkait pembunuhan keji yang ia lakukan terhadap istri sahnya tersebut terus bergulir hingga saat ini.
Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu M Yuda Firmansyah mengatakan, proses pemberkasan untuk Yuda Siregar terus dilakukan, sedangkan terhadap BLP, istri sirinya sudah vonis.
"Sedang kami proses, sudah tahap 1," ujar Kanit Reskrim Polsek Batuaji kepada Tribun Batam, Selasa (16/11/2024).
Baca juga: Istri Muda Ahmad Yuda Siregar Divonis 7 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan di Batam
Iptu Yuda menambahkan kasus ini akan terus diproses. Pihaknya juga sesegera mungkin akan melengkapi berkas perkara dan dinyatakan P21 serta melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Batam.
Atas perbuatan yang dilakukan, Yuda Siregar dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun atau 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Sebagai informasi, perbuatan sadis yang ia lakukan dengan dasar ingin menguasai harta korban, karena ingin mencalonkan diri sebagai Bupati Tapanuli Selatan.
Ia meminta dukungan kepada korban untuk mencalonkan diri sebagai bupati dengan dana yang dibutuhkan sebesar Rp 50 miliar.
Karena tak disetujui korban, lantas Yuda Siregar nekat melakukan tindakan keji dengan menghabisi nyawa istrinya.
Dalam rekonstruksi, Yuda terlihat melakukan aksi kejinya mulai dari memukul korban dengan kayu, menusuk korban, memasukkan kepala korban ke air, hingga membakar korban.
Tak sendirian, Yuda Siregar saat itu juga dibantu oleh istri keduanya, BLP. Meski perannya tak terlihat menonjol, keterlibatan istri kedua yang berinisial BLP (17) juga dikenai pasal hukum.
Pada Kamis (28/12/2023), di ruang sidang anak, majelis hakim tunggal Benny Dharma menyampaikan bahwa BLP dijatuhi vonis 7 tahun penjara karena terbukti bersalah.
Baca juga: Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Istri Muda Yuda Siregar Dituntut 6 Tahun Penjara
Perbuatan yang dilakukan dalam kasus pembunuhan ini, BLP memenuhi unsur pasal yang dijatuhkan penuntut umum.
BLP memenuhi unsur pasal 340 juncto pasal 56 juncto dan undang-undang sistem peradilan anak, atas perbuatannya yang turut serta dalam pembunuhan. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita Tribun Batam lainya di Google News