Selain lansia, perempuan yang kondisinya lemah juga boleh tidak berpuasa Ramadan dan wajib mengganti dengan membayar fidyah.
Perempuan di sini maksudnya mereka yang sedang hamil dan menyusui.
Jika berpuasa, maka dikhawatirkan akan mengganggu kondisi kesehatan perempuan tersebut atau anaknya yang sedang dikandung.
Hal tersebut mengacu pada firman Allah Swt. dalam surah Al Baqarah ayat 184 berikut ini:
"Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin."
Terkait fidyah bagi perempuan hamil dan menyusui ini, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Menurut pendapat dari Mazhab Hambali dan Syafi'i, perempuan yang tengah hamil dan menyusui wajib membayar fidyah apabila hanya khawatir terhadap anak yang dikandungnya saja.
Namun, jika khawatir terhadap dirinya dan anaknya secara bersamaan, maka tetap harus mengqada puasa Ramadannya tanpa membayar fidyah.
Sementara menurut Mazhab Maliki, fidyah hanya wajib bagi wanita yang menyusui saja, bukan untuk yang sedang hamil.
Sedangkan menurut Mazhab Hanafi, fidyah tidak diwajibkan secara mutlak.
Baca juga: Rekomendasi Sembilan Tempat Ngabuburit di Batam yang Asyik saat Ramadan
3. Orang yang sakit menahun
Puasa Ramadan juga tidak wajib bagi mereka yang memiliki penyakit menahun yang memang sulit untuk disembuhkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sayyid Sabiq yang merupakan ulama Syafi'iyah.
Menurutnya, orang yang sakit menahun akan merasa berat untuk menjalankan puasa, apalagi jika sakitnya parah.
Mereka yang sakit menahun dan kondisinya parah disamakan hukumnya dengan orang yang sudah renta/lansia.
Maka terhadapnya wajib membayar fidyah tanpa harus mengqada puasa Ramadannya.
4. Para pekerja berat
Golongan yang terakhir yakni para pekerja berat. Maksud dari pekerja berat itu adalah orang yang bekerja menggunakan tenaganya.