PARIWISATA KEPRI AMAN

Kepala Dispar Kepri Guntur Sakti Usulkan Tarif Short Visa Rp 150 Ribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SHORT VISA - Kepala Dinas Pariwisata Kepulauan Riau (Kadispar Kepri), Guntur Sakti mengusulkan tarif visa kunjungan jangka pendek atau short visa sebesar Rp 150 ribu. Penetapan tarif itu berada di Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau, Guntur Sakti mengungkap perkembangan terbaru mengenai pemberlakuan visa kunjungan jangka pendek atau short term visa.

Menurutnya, penerapan short term visa dalam proses menunggu penetapan tarif dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Pihaknya meminta tarif short term visa yang relatif lebih murah, dengan pertimbangan karena Kepri merupakan daerah perbatasan, di mana keluar masuk orang asing cukup masif.

"Komunikasi kami ke kementerian terus intens. Tanggal 10 Januari kemarin, pak Menteri (Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno) juga sudah bersurat ke Kemenkumham terkait penetapan tarif short term visa ini," ujar Guntur Sakti ketika diwawancarai di Batam, Kamis (25/1/2024).

Ia mengungkapkan, kebijakan ini sudah dimasukkan dalam Permenkumham, kendati penetapan tarif visa tersebut masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan RI.

Guntur Sakti mengusulkan, tarif short term visa ini sebesar USD 10 saja, atau sekitar Rp 150 ribu.

Usulan tarif tersebut dinilai tidak terlalu memberatkan bagi wisatawan mancanegara (wisman) maupun orang asing yang ingin masuk ke Kepri.

Dengan demikian, wisman memiliki dua pilihan, yaitu menggunakan visa jangka pendek senilai USD 10, atau visa senilai USD 50 untuk 30 hari seperti yang sedang diterapkan.

Selain tarif visa, ia menilai, aksesibilitas moda transportasi yang beragam juga bisa mendorong capaian target 3 juta kunjungan wisman ke Kepri di tahun ini.

Contohnya, pembukaan penerbangan langsung melalui pesawat carter dari negara-negara luar ke Batam, dapat menjadi salah satu kontribusi kunjungan wisman tersebut.

"Apalagi dalam waktu dekat kabarnya akan dibuka penerbangan dari Kuala Lumpur, menyusul direct flight ke Jeju, Thailand, dan Vietnam. Kalau ini segera terealisasi, kami sangat berterima kasih kepada PT BIB selaku penyelenggara operasional Bandara Internasional Hang Nadim Batam," tambah Kadispar Kepri, Guntur Sakti.

Baca juga: Ijin Tinggal Diperpanjang Jadi 10 Tahun, 7 WNA Gercep Urus Golden Visa di Imigrasi Batam 

Relaksasi Visa Buat Wisman

Kepala dinas Pariwisata (Kadispar) Kepri, Guntur Sakti bersama legislator, Rudy Chua sebelumnya mendatangi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf RI).

Pertemuan yang dilakukan di gedung film Kemenparekraf tersebut bersama Deputi Kebijakan Strategis, Dessy Ruhati beserta jajaran, Senin (22/01/2024).

Isi pertemuan tersebut, disampaikan Deputi Kebijakan Strategis, Dessy Ruhati, bahwa akan terus memantau dan mengawal usulan tarif visa yang saat ini sedang berproses di Kementerian keuangan dan akan mengusulkan juga tambahan negara bebas visa yang merupakan potensial market buat Indonesia dan Kepri.

Dessy juga menyebutkan, sebagai border tourism penyumbang 3 besar wisman di indonesia selain Jakarta dan Bali, Kepri akan mendapat perhatian khusus dari Kemenparekraf RI.

Baca juga: Short Visa Usulan Pemprov Kepri Dapat Restu Pusat, Gubernur Ungkap Aturannya

Selanjutnya, rapat di lanjutkan siang hari pada hari yang sama di gedung Sapta Pesona Kemenparekraf dengan seluruh unsur kedeputian untuk meminta dukungan dan komitmen kemenparekraf dalam pencapaian taget 3 juta kunjungan wisman tahun 2024.

Hal itu, sebagaimana yang sudah di tetapkan oleh Menparekraf, Sandiaga Uno saat kunjungan kerja akhir tahun lalu ke Kepri.

Kadispar Kepri, Guntur Sakti menyampaikan, terhadap usulan Gubernur Ansar, dari Kemenkumham telah ikut mendukung dan menyetujui.

Bahkan, lanjut Kadispar Kepri, telah terbit juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal yang dinyatakan pada pasal 82 ayat 2.

Bunyi pasal tersebut, izin tinggal kunjungan bagi pemegang visa kunjungan saat kedatangan juga dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 7 hari sejak tanggal diberikannya tanda masuk dan tidak dapat di perpanjang.

Fasilitas kebijakan visa kunjungan short term visa tersebut dapat di gunakan di 8 pelabuhan laut Tempat Pemeriksaan Imigrasi ( TPI ) di Kepri.

Baca juga: 22 Event Pariwisata 2024, Ada Event Hari Jadi Museum Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah

“Dengan rincian, lima TPI di Batam, satu ada di Bintan. Lalu ada satu di Karimun, dan satu di pelabuban laut Tanjungpinang,” sebut Guntur.

“Saat ini fasilitas kebijakan short term visa tersebut belum terlaksana, karena masih menunggu kebijakan soal tarif oleh kementerian keuangan,” tambahnya.(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini