Pemilih DPK tidak masuk dalam daftar sebagai DPT, DPTb
Waktu pemungutan suara dilakukan mulai pukul 12.00 - 13.00 WIB.
Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih, DPK diperuntukkan bagi pemilih dalam kondisi :
- Pemilih yang terdaftar dalam DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih
- Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-elektronik
- Pemilih dalam DPK didaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-elektronik
- DPK datang ke TPS dan mencoblos surat suara pada pukul 12.00-13.00 WIB.
- DPK pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
Itulah kategori pemilih dalam Pemilu 2024, serta syarat Daftar Pemilih Khusus (DPK).
(*)