PEMILU 2024

Dapat Memilih Bermodal KTP, Begini Syarat Ikut Pemilu 2024 Meski tak Terdaftar DPT

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi. Data KPU Kepri Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau.

TRIBUNBATAM.id - Masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilik Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024.

Selain DPT, orang yang masuk dalam DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan juga dapat memilih saat Pemilu 2024.

Perbedaan antara DPT dan DPTb adalah lokasi tempat pemilih menggunakan hak pilih mereka.

Lantaran alasan tertentu, pemilih dalam kategori DPTb harus memilih di TPS lain yang berbeda dengan TPS yang telah terdaftar.

Namun ada lagi kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Dilansir dari Tribunpontianak, DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Bagi pemilih DPK hanya akan dilayani oleh KPPS untuk memilih pada pukul 12.00-13.00 WIB. 

Baca juga: Jelang Pemilu, Simak Cara Cek Lokasi TPS Online serta Dokumen yang Dibawa saat Pencoblosan

Baca juga: Bawaslu Batam Akui Terkendala SDM Tertibkan APK Pemilu 2024 saat Masa Tenang

Syarat menggunakan hak pilihnya hanya menggunakan KTP itu diantaranya mendatangi TPS di lingkungan tempat tinggalnya.

Jadi, DPK akan dimasukkan ke dalam kategori pemilih tambahan sebesar 2 persen dari DPT yang ada.

Sehingga bisa dipastikan DPK tidak bisa menggunakan hak pilihnya di luar alamat yang terdapat di dalam kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) dalam ringkup Kelurahan/Desa.

Kategori Pemilih

  • DPT (Daftar Pemilih Tetap)

DPT merupakan Daftar Pemilih Tetap yang dimuat atau dicetak dalam formulir model A.4-KPU lengkap dengan tanggal lahir dan domisili atau tempat bermukim si calon pemilih yang ditetapkan oleh KPU Pusat atau KPU Kabupaten/Kota.

  • DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)

Pemilih DPTb merupakan pemilih tambahan dari DPT yang sudah ada dengan kuota 2 persen.

Waktu pemungutan suara dilakukan mulai pukul 07:00 - 11:00.

Berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (3), DPTb diperuntukkan bagi pemilih :

  • Menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain pada hari pemungutan suara
  • Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi
  • Menjalani rehabilitasi narkoba
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  • Pindah domisili
  • Tertimpa bencana alam.
  • DPK (Daftar Pemilih Khusus)
Halaman
12

Berita Terkini