INFO PERJALANAN

Penjualan Tiket Kereta Api Lebaran 2024 Sudah Dibuka, Ketahui Aturan dan Biaya Bagasinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT KAI sudah membuka penjualan tiket kereta api periode Lebaran 2024 per hari ini. Ilustrasi stasiun kereta api.

TRIBUNBATAM.id - Lebaran masih lama, tapi transportasi untuk mudik Lebaran sudah mulai banyak diincar masyarakat yang berencana pulang kampung  tahun ini.

Transportasi umum yang banyak jadi sarana mudik adalah kereta api.

Untuk arus mudik Lebaran tahun ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah membuka penjualan tiket kereta api periode Lebaran 2024 per hari ini, Kamis 15 Februari 2024.

Tiket kereta yang dijual hari ini adalah untuk tiket kereta keberangkatan 31 Maret 2024 atau H-10 Lebaran.

PT KAI menerapkan kebijakan pembelian tiket kereta api jarak jauh H-45 sebelum keberangkatan.

Tiket kereta Lebaran 2024 bisa dibeli melalui aplikasi Access by KAI, kai.id, dan semua channel resmi pemesanan tiket kereta lainnya.

Perlu diketahui, loket stasiun hanya melayani penjualan tiket go show mulai tiga jam sebelum keberangkatan kereta.

Baca juga: Panduan Cara Beli Tiket Pesawat, Kereta Api, Bus, dan Travel di Aplikasi Shopee

Baca juga: Begini Cara Membatalkan dan Refund Tiket Kereta Whoosh, Bawa Syarat Ini

VP Public Relations  PT KAI Joni Martinus mengimbau calon penumpang agar teliti saat memasukkan tanggal, memilih rute, hingga memasukkan data diri saat melakukan pemesanan tiket kereta Lebaran.

"Rencanakan perjalan sebaik mungkin termasuk estimasi waktu perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya," turut Joni dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (15/2/2024).

Joni menyampaikan bahwa pihaknya telah menerapkan sistem antrean saat pembelian tiket kereta api jarak jauh. 

Selain itu, penumpang juga harus mengetahui aturan membawa bagasi.

KAI menerapkan aturan bagasi bagi para penumpang kereta api, baik kelas ekonomi, bisnis, maupun eksekutif.

Aturan mengenai dimensi, jumlah, dan berat barang bawaan penumpang kereta tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 8 Tahun 2021 dan Syarat dan Tarif Angkutan KA Penumpang pada tahun 2015.

Disadur dari laman resmi PT KAI, setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kereta dengan berat maksimal 20 kg dan berdimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Selain itu, barang bawaan yang diperbolehkan dalam bagasi kereta setiap penumpang sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

Bagi penumpang yang membawa barang melebihi ketentuan tersebut, tetap bisa membawa barang ke dalam kereta penumpang, dengan biaya kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.

Tarif bagasi kereta api

Tarif atau biaya atas kelebihan berat bagasi untuk setiap kelas kereta sebagai berikut :

  • Kereta api kelas eksekutif Rp 10.000 per kg
  • Kereta api kelas bisnis Rp 6.000 per kg
  • Kereta api kelas ekonomi Rp 2.000 per kg.

Pembayaran tarif atau biaya bagasi tersebut bisa dilakukan oleh penumpang saat berada di stasiun.

Perlu diketahui, ada beberapa jenis barang yang berukuran melebihi aturan tapi masih diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kabin seperti sepeda lipat atau sepeda biasa dalam keadaan komponennya tidak dirakit menjadi sepeda utuh, kursi roda manual, kereta bayi, dan tongkat alat bantu jalan.

Bagi penumpang yang membawa peralatan olahraga, peralatan musik, dan peralatan elektronik dengan ukuran melebihi aturan, dapat membeli kursi tambahan untuk menyimpan barang dengan menyesuaikan jumlah tempat duduk.

Saat melakukan reservasi, tiket tambahan untuk bagasi diisi nama penumpang dan kolom identitas diisi bagasi1, bagasi2, dan seterusnya.

Bila tak tersedia tempat duduk tambahan, maka barang tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta.

Beberapa barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi saat naik kereta api antara lain :

  • Binatang
  • Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya
  • Senjata api dan senjata tajam
  • Papan selancar
  • Semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak
  • Semua barang-barang yang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya
  • Barang-barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi
  • Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Sebagai tambahan informasi, bila di atas kereta kedapatan penumpang membawa bagasi yang berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi, akan dikenai suplisi dengan besaran berikut :

  • Kereta Api kelas eksekutif sebesar Rp 50.000 per 5 kg
  • Kereta Api kelas bisnis/ekonomi komersial sebesar Rp 30.000 per 5 kg
  • Kereta Api kelas ekonomi non komersial sebesar Rp 15.000 per 5kg

Itulah informasi mengenai aturan bagasi bagi penumpang kereta api dan rincian biaya atas kelebihannya.

Perhitungan berat bagasi tiap kelas kereta api tersebut dibulatkan ke atas pada setiap kelipatan 5 kg.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Berita Terkini