TRIBUNBATAM.ID, BINTAN - Hasil perolehan suara caleg DPRD Bintan sudah bisa diketahui melalui website resmi KPU di pemilu2024.kpu.go.id atau klik di SINI
Rekapitulasi hingga Minggu 18 Februari 2024, memang masih terus dilakukan. Namun, berdasarkan real count KPU, jumlahh suara yang masuk ada yang telah mencapai 70 persen.
Dengan demikian masyarakat pun telah bisa mengetahui, berapa banyak perolehan suara caleg yang bertarung untuk DPRD Bintan di Pemilu 2024 kali ini.
Empat Dapil
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang dapil dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 menjelaskann tentang pembagian daerah pemilihan (Dapil).
Baca juga: Hasil Perolehan Suara Caleg DPRD Kepri Real Count KPU, Berikut Daftar Caleg dengan Suara Terbanyak
Untuk Bintan, terdiri dari 4 dapil dengan 25 kursi anggota DPRD di Pemilu 2024.
Dapil Bintan 1: 9 kursi
Kecamatan Gunung Kijang
Kecamatan Teluk Bintan
Kecamatan Telok Sebong
Kecamatan Toapaya.
Dapil Bintan 2: 3 kursi
Kecamatan Tambelan
Kecamatan Mantang
Kecamatan Bintan Pesisir
Dapil Bintan 3: 7 kursi
Kecamatan Bintan Timur
Dapil Bintan 4: 6 kursi
Kecamatan Bintan Utara
Baca juga: Hasil Perolehan Suara DPD Kepri, Dharma Setiawan, Ismeth Abdullah, Dwi Ajeng dan Ria Saptarika
Kecamatan Seri Kuala Lobam
Jumlah DPT Bintan
* Kecamatan Gunung Kijang sebanyak 12.784 pemilih dengan jumlah 55 TPS.
* Kecamatan Bintan Timur sebanyak 35.510 orang dengan jumlah 132 TPS.
* Kecamatan Bintan Utara sebanyak 17.427 pemilih dengan jumlah 69 TPS.
* Kecamatan Teluk Bintan sebanyak 8.408 pemilih dengan jumlah 39 TPS.
* Kecamatan Tambelan sebanyak 3.878 pemilih dengan jumlah 17 TPS.
* Kecamatan Telok Sebong sebanyak 13.674 orang dengan jumlah 54 TPS.
* Kecamatan Toapaya sebanyak 10.278 pemilih dengan jumlah 42 TPS.
* Kecamatan Mantang sebanyak 3.238 orang dengan jumlah 16 TPS.
* Kecamatan Bintan Pesisir sebanyak 4.995 pemilih dengan jumlah 21 TPS.
* Kecamatan Seri Kuala Lobam sebanyak 13.163 orang dengan jumlah 51 TPS.
Perolehan Suara Caleg DPRD Bintan
Berikut adalah perolehan suara sementara caleg DPRD Bintan terbanyak setiap partai per Minggu 18 Februari 2024 pukul 06.30 WIB.
* Dapil Bintan 1
PKB
SAMSUL BAHARI: 130
WAHYU ADI PURNOMO, S.E: 53
Gerindra
ZULFAJRI LUBIS, S.Pd.I: 627
RINALDO PURBA: 190
MAJID TAHA: 122
PDIP
Hj. SITI MARYANI, S.Kom: 910
SUWIJI, S.T: 830
FADWA KAMILAH FIRDAUS, S.I.P: 445
Golkar
FIVEN SUMANTI, S.IP: 1.674
ALEX SUGIANTO, S.E: 923
Baca juga: Hasil Perolehan Suara Caleg DPRD Kota Batam Real Count KPU, Siapa Suara Terbanyak?
SUPRAPTO, S.T: 1.005
Nasdem
SUHARDI, S.E: 747
SYUKUR HARIYANTO, S.IP: 328
PAN
Eddy Tiawarman, S.P: 713
Demokrat
WINARNO: 858
MUHAMMAD YATIR, S.H: 932
MARIYANA: 1.105
Perolehan suara Dapil Bintan 1 secara lengkap bisa di klik DI SINI
* Dapil Bintan 2
Gerindra
HIZQI RAHMAWATI, S.T: 940
Golkar
ARWAN: 359
AHMAD MAKRUF: 485
Nasdem
AGUS HARTANTO, S.T: 400
Baca juga: Hasil Perolehan Suara DPRD Kepri Data KPU 17 Februari Pukul 14.45 WIB, Golkar Unggul
PKS
MAHDI: 376
PPP
BAYU ADE KURNIAWAN, S.Ak: 489
Perolehan suara Dapil Bintan 2 secara lengkap bisa di klik DI SINI
* Dapil Bintan 3
PKB
RINI PRATIWI: 646
Gerindra
Ir. H. ARIF JUMANA SAR'AN: 937
PDIP
H. TRI JONO, S.Kom., M.M: 634
Golkar
AISYAH: 1.499
MUHAMMAD WAHYU NUGRAHA: 1.099
Nasdem
YANTI MARYANTI: 1.009
FERA ADRIYANI, S.H., M.Kn: 683
PKS
MUHAMAD TOHA, S.Sos: 340
Baca juga: Hasil Perolehan Suara DPRD Batam, Data KPU Sabtu 17 Februari Pukul 14:45 WIB
H. AMRAN, S.IP: 355
Hanura
TARMIZI: 771
PAN
Abu Rafi': 582
Demokrat
GERRY RIFALDI: 804
SRI WAHYUNI, S.Sos: 658
LA NADE: 1.109
Perolehan suara Dapil Bintan 3 secara lengkap bisa di klik DI SINI
* Dapil Bintan 4
Gerindra
AGUSTINUS PURBA, S.T: 564
PDIP
INDRA SETIAWAN, S.ST: 1.229
Golkar
HESTIGUSTRIAN, S.ST: 916
Baca juga: Hasil Perolehan Suara DPD RI Kepri Data KPU Pukul 12.00 WIB, Dharma Setiawan Masih Unggul
SUHARTO: 503
Nasdem
MIRWAN: 945
RUDI PURBA, S.E: 1.029
PKS
ZAKIRMAN, S.Pd.I: 876
Demokrat
BANI SUPARTI, A.Md: 1.048
ERIYANTI, S.H., M.H: 1.396
Perolehan suara Dapil Bintan 3 secara lengkap bisa di klik DI SINI
Dari perolehan suara tersebut, siapa saja caleg yang lolos ke DPRD Bintan, tentu masih harus tetap menunggu penghitungan suara sampai selesai dilakukan KPU.
Disclaimer
Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cara Menghitung Kursi DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota di Pileg 2024
Bagaimana cara menghitung kursi DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota pada Pemilu atau Pileg 2024?
Saat ini tahapan Pemilu termasuk Pileg 2024 telah memasuki rakapitulasi. Sehingga jumlah suara sudah bisa diketahui untuk sementara di website pemilu2024.kpu.go.id.
Setiap daerah pemilihan, memiliki caleg masing-masing partai. Lantas, bagaimana cara menghitungnya?
Mengutip bisnis.com, berikut ini adalah cara menghitung perolehan kursi di masing-masing dapil.
Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi empat kursi.
Baca juga: 4 Besar Hasil Perolehan Suara DPR Dapil Kepri Suara 35,44 Persen: Golkar, Gerindra, Nasdem, PDIP
Dari hasil Pemilu:
Partai A mendapat 30.000 suara
Partai B mendapat 20.000 suara
Partai C mendapat 15.000 suara
Partai D mendapat 7.000 suara
Partai E mendapat 5.000 suara
Cara menghitung Kursi pertama:
Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A.
Sehingga Partai A berhak satu kursi.
Baca juga: Ketua KPPS TPS 026 Taman Duta Mas Batam Abu Akui Suara Prabowo - Gibran Unggul
Cara menghitung kursi kedua:
Penghitungan selanjutnya, Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1. Hasilnya:
Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B.
Cara menghitung untuk kursi ketiga:
Selanjutnya, menghitung kursi ke-3 Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1.
Hasilnya:
Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Alokasi kursi ke-3 diperoleh Partai C.
Cara menghitung untuk kursi keempat:
Adapun untuk pembagian kursi ke-4, Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3 sedangkan partai lain tetap dibagi 1.
Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Baca juga: Hasil Perolehan Suara DPD Kepri, Dharma, Ismeth, Ria Saptarika, Dwi Ajeng Sekar Melejit
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Partai A kembali meraih satu kursi.
Cara menghitung untuk kursi kelima:
Penghitungan kursi ke-5, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B dan Partai C dibagi 3, dan partai lain tetap 1.
Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Baca juga: Jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 dari 12 Kecamatan Batam
Partai D meraih alokasi 1 kursi.
Cara menghitung untuk kursi keenam:
Penghitungan kursi ke-6, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi 3, dan partai lain tetap 1.
Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 3 = 2.333
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Kursi keenam diperoleh Partai B.
Dengan demikian, komposisi perolehan suara partaiuntuk contoh dapil di atas adalah:
Partai A dan Partai B mendapat masing-masing dua kursi
Partai C dan Partai D masing-masing 1 kursi.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News TribunBatam.id