WAHYU WIDIYAT MIKO, S.H: 3.377
SITI RUAENI: 2.557
Baca juga: Update Perolehan Suara Caleg DPR RI Dapil Riau 1 Real Count KPU, Penyanyi Iyeth Bustami Lolos?
PAN
PUTRI ZULKIFLI HASAN: 77.942
HI DARUSSALAM, S.H: 5.500
Kol. (Purn.) dr. H. SUKARDIANSYAH, M.Kes., Sp.K.J: 5.188
KHAIRUL MUHTAR, S.E., M.M: 5.374
PBB
YUDI SETIAWAN: 2.029
Demokrat
H. ZULKIFLI ANWAR: 47.901
H. IMER DARIUS, S.E: 23.293
PSI
Dr. R.BENNY KISWORO, S.E., M.M: 16.940
BENGKUI: 2.310
Perindo
Ir. EDY KARIZAL: 3.432
Baca juga: Perolehan Suara Caleg DPD RI Dapil Kepri Real Count KPU Data Masuk 49,70 Persen, Nasib Inchumbent?
PPP
SUPRIYANTO, S.P., M.M: 13.623
Ummat
Drs. FAUZAN SYAIE: 3.521
Update perolehan suara Caleg DPRD Lampung Dapil Lampung 1 klik DI SINI
Cara Menghitung Kursi DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota
Bagaimana cara menghitung kursi DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota pada Pemilu atau Pileg 2024?
Saat ini tahapan Pemilu termasuk Pileg 2024 telah memasuki rakapitulasi. Sehingga jumlah suara sudah bisa diketahui untuk sementara di website pemilu2024.kpu.go.id.
Setiap daerah pemilihan, memiliki caleg masing-masing partai. Lantas, bagaimana cara menghitungnya?
Mengutip bisnis.com, berikut ini adalah cara menghitung perolehan kursi di masing-masing dapil.
Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi empat kursi.
Dari hasil Pemilu:
Partai A mendapat 30.000 suara
Partai B mendapat 20.000 suara
Partai C mendapat 15.000 suara
Partai D mendapat 7.000 suara
Partai E mendapat 5.000 suara
Cara menghitung Kursi pertama:
Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A.
Sehingga Partai A berhak satu kursi.
Cara menghitung kursi kedua:
Penghitungan selanjutnya, Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1. Hasilnya:
Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Baca juga: Perolehan Suara Caleg DPRD Kota Batam Dapil Kota Batam 5, Tiga Caleg Raih Suara Tertinggi
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B.
Cara menghitung untuk kursi ketiga:
Selanjutnya, menghitung kursi ke-3 Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1.
Hasilnya:
Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Alokasi kursi ke-3 diperoleh Partai C.
Cara menghitung untuk kursi keempat:
Adapun untuk pembagian kursi ke-4, Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3 sedangkan partai lain tetap dibagi 1.
Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Partai A kembali meraih satu kursi.
Cara menghitung untuk kursi kelima:
Penghitungan kursi ke-5, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B dan Partai C dibagi 3, dan partai lain tetap 1.
Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Partai D meraih alokasi 1 kursi.
Cara menghitung untuk kursi keenam:
Penghitungan kursi ke-6, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi 3, dan partai lain tetap 1.
Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 3 = 2.333
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000
Kursi keenam diperoleh Partai B.
Dengan demikian, komposisi perolehan suara partaiuntuk contoh dapil di atas adalah:
Partai A dan Partai B mendapat masing-masing dua kursi
Partai C dan Partai D masing-masing 1 kursi.
Ikuti artikel menarik lainnya di Google News TribunBatam.id