PEMILU 2024

Perolehan Suara Caleg DPRD Lampung Dapil Lampung 1, Update Data KPU, Siapa Jadi Dewan?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEROLEHAN SUARA - Daftar caleg suara terbanyak, Suara Caleg DPRD Lampung Dapil Lampung 1, berdasarkan website KPU pemilu2024.kpu.go.id, Selasa 20 Februari 2024, pukul 20.30 WIB.

WAHYU WIDIYAT MIKO, S.H: 3.377

SITI RUAENI: 2.557

Baca juga: Update Perolehan Suara Caleg DPR RI Dapil Riau 1 Real Count KPU, Penyanyi Iyeth Bustami Lolos?

PAN

PUTRI ZULKIFLI HASAN: 77.942

HI DARUSSALAM, S.H: 5.500

Kol. (Purn.) dr. H. SUKARDIANSYAH, M.Kes., Sp.K.J: 5.188

KHAIRUL MUHTAR, S.E., M.M: 5.374

PBB

YUDI SETIAWAN: 2.029

Demokrat

H. ZULKIFLI ANWAR: 47.901

H. IMER DARIUS, S.E: 23.293

PSI

Dr. R.BENNY KISWORO, S.E., M.M: 16.940

BENGKUI: 2.310

Perindo

Ir. EDY KARIZAL: 3.432

Baca juga: Perolehan Suara Caleg DPD RI Dapil Kepri Real Count KPU Data Masuk 49,70 Persen, Nasib Inchumbent?

PPP

SUPRIYANTO, S.P., M.M: 13.623

Ummat

Drs. FAUZAN SYAIE: 3.521

Update perolehan suara Caleg DPRD Lampung Dapil Lampung 1 klik DI SINI

Cara Menghitung Kursi DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota

Bagaimana cara menghitung kursi DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota pada Pemilu atau Pileg 2024?

Saat ini tahapan Pemilu termasuk Pileg 2024 telah memasuki rakapitulasi. Sehingga jumlah suara sudah bisa diketahui untuk sementara di website pemilu2024.kpu.go.id.

Setiap daerah pemilihan, memiliki caleg masing-masing partai. Lantas, bagaimana cara menghitungnya?

Mengutip bisnis.com, berikut ini adalah cara menghitung perolehan kursi di masing-masing dapil.

Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi empat kursi.

Dari hasil Pemilu:

Partai A mendapat 30.000 suara

Partai B mendapat 20.000 suara

Partai C mendapat 15.000 suara

Partai D mendapat 7.000 suara

Partai E mendapat 5.000 suara

Cara menghitung Kursi pertama:

Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000

Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000

Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000

Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A.

Sehingga Partai A berhak satu kursi.

Cara menghitung kursi kedua:

Penghitungan selanjutnya, Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1. Hasilnya:

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000

Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000

Baca juga: Perolehan Suara Caleg DPRD Kota Batam Dapil Kota Batam 5, Tiga Caleg Raih Suara Tertinggi

Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000

Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B.

Cara menghitung untuk kursi ketiga:

Selanjutnya, menghitung kursi ke-3 Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1.

Hasilnya:

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000

Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666

Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000

Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Alokasi kursi ke-3 diperoleh Partai C.

Cara menghitung untuk kursi keempat:

Adapun untuk pembagian kursi ke-4, Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3 sedangkan partai lain tetap dibagi 1.

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000

Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666

Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000

Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Partai A kembali meraih satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kelima:

Penghitungan kursi ke-5, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B dan Partai C dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000

Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666

Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000

Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Partai D meraih alokasi 1 kursi.

Cara menghitung untuk kursi keenam:

Penghitungan kursi ke-6, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000

Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666

Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000

Partai D : 7.000 dibagi 3 = 2.333

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Kursi keenam diperoleh Partai B.

Dengan demikian, komposisi perolehan suara partaiuntuk contoh dapil di atas adalah:

Partai A dan Partai B mendapat masing-masing dua kursi

Partai C dan Partai D masing-masing 1 kursi.

Ikuti artikel menarik lainnya di Google News TribunBatam.id

Berita Terkini