PEMILU 2024

Update Perolehan Suara Caleg DPRD Kota Batam Dapil Kota Batam 6, Caleg Gerindra Suara Tertinggi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PLENO - Situasi ruang pleno di kantor PPK Kecamatan Sagulung Kota Batam, Minggu (18/2/2024). Dari rekapitulasi sementara, berdasarkan  website resmi KPU di pemilu2024.kpu.go.id, bisa diketahui perolehan suara Caleg DPRD Kota Batam dari Dapil Kota Batam 6

Kecamatan Sei Beduk

Baca juga: Update Perolehan Suara Caleg DPRD Provinsi Kepri, Dapil Kepulauan Riau 1, Data KPU 47,88 Persen

Kecamatan Galang

Kecamatan Bulang

Alokasi kursi DPRD Kota Batam: 9 kursi (Pemilu 2019: 8 kursi)

* Dapil Kota Batam 4

Kecamatan Sagulung

Alokasi kursi DPRD Kota Batam: 9 kursi

* Dapil Kota Batam 5

Kecamatan Batu Aji

Alokasi kursi DPRD Kota Batam: 6 kursi

* Dapil Kota Batam 6

Kecamatan Sekupang

Kecamatan Belakangpadang

Alokasi  kursi DPRD Kota Batam: 7 kursi

Hasil Pemilu 2019 untuk DPRD Kota Batam

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kota Batam pada Pemilu 2019 melalui rapat pleno di Hotel Travelodge Batam, Sabtu (10/8).

Terdapat 50 anggota DPRD Kota Batam terpilih yang ditetapkan.

Perolehan Kursi DPRD Kota Batam 2019

* PDIP: 8 kursi

* Nasdem: 7 kursi

* Golkar: 7 kursi

* Gerindra: 6 kursi

* PKS: 5 kursi

Baca juga: Update Hasil Perolehan Suara Caleg DPR RI Dapil Kepri, Data KPU Hampir 50 Persen, Suara Berubah?

* PAN: 5 kursi

* Hanura: 4 kursi

* Demokrat: 3 kursi

* PKB: 3 kursi

* PPP: 1 kursi

* PSI: 1 kursi

Perolehan Suara Parpol 2019

* Nasdem: 77.761 suara (14,83 persen)

* PDI Perjuangan: 76.811 suara (14,65 persen)

* Gerindra:  65.059 suara (12,4 persen)

* Golkar: 51.698 suara (9,86 persen )

* PKS : 47.997 suara (9,15 persen )

* PAN:  42.987 suara (8,2 persen )

* Demokrat: 34.096 suara (6,5 persen )

* Hanura: 33.556 suara (6,4 persen )

* PKB: 25.896 suara (4,94 persen )

* PPP: 24.735 suara

* Perindo: 15.580 suara

* PSI: 12.236 suara

Baca juga: Hasil Perolehan Suara Partai di Kepri, Golkar Memimpin Suara di Tingkat DPR Provinsi dan DPR RI

50 Nama Anggota DPRD Kota Batam terpilih 2019

PDIP 

1. Putra Yustisi Respaty

2. Thomas Arihta Sembiring

3. Nuryanto

4. Udin P. Sihaloho

5. Tumbur M. Sihaloho

6. Dandis Rajagukguk

7. Tohap Erikson Pasaribu

8. Budi Mardiyanto

Nasdem

1. Lik Khai

2. Taufik Muntasir

3. Asnawati Atiq

4. Muhammad Kamaluddin

5. Amintas Tambunan

6. Arlon Veristo

7. Azhari David Yolanda

Golkar

1. Hendra Asman

2. Ides Madri

3. Muhammad Yunus Muda

4. Ruslan M. Ali Wasyim

5. Djoko Mulyono

6. Jimmy Nababan

7. Nina Mellanie

Gerindra

1. Ahmad Surya

2. Harmidi Umar Husen

3. Werton Panggabean

Baca juga: Perolehan Suara Caleg DPRD Lampung Dapil Lampung 1, Update Data KPU, Siapa Jadi Dewan?

4. Mulia Rindo Purba

5. Muhammad Rudi

6. Iman Sutiawan

PKS

1. Rohaizat

2. Siti Nurlailah

3. Mochamat Mustofa

4. Muhammad Syafei

5. Zainal Arifin

PAN 

1. Biyanto

2. Sahrul

3. Edward Brando

4. Safari Ramadhan

5. Leo Anggra Saputra

HANURA

1. Rubina Situmorang

2. Bobi Alexander Siregar

3. Utusan Sarumaha

4. Tumbur Hutasoit

DEMOKRAT

1. Sahat Parulian Tambunan

2. Muhamad Yunus, S.Pi

3. Sumali

PKB

1. Aman

2. Mhd. Jeffry Simanjuntak

3. Hendrik

PPP

1. Muhammad Fadhli

PSI

1. Tan A Tie

Cara Menghitung Kursi DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota di Pileg 2024

Bagaimana cara menghitung kursi DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota pada Pemilu atau Pileg 2024?

Saat ini tahapan Pemilu termasuk Pileg 2024 telah memasuki rakapitulasi. Sehingga jumlah suara sudah bisa diketahui untuk sementara di website pemilu2024.kpu.go.id.

Setiap daerah pemilihan, memiliki caleg masing-masing partai. Lantas, bagaimana cara menghitungnya?

Mengutip bisnis.com, berikut ini adalah cara menghitung perolehan kursi di masing-masing dapil.

Sebagai contoh, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi empat kursi.

Dari hasil Pemilu:

Partai A mendapat 30.000 suara

Partai B mendapat 20.000 suara

Partai C mendapat 15.000 suara

Partai D mendapat 7.000 suara

Partai E mendapat 5.000 suara

* Cara menghitung Kursi pertama:

Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000

Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000

Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000

Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A.

Sehingga Partai A berhak satu kursi.

* Cara menghitung kursi kedua:

Penghitungan selanjutnya, Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1. Hasilnya:

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000

Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000

Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000

Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B.

* Cara menghitung untuk kursi ketiga:

Selanjutnya, menghitung kursi ke-3 Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1.

Hasilnya:

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000

Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666

Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000

Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Alokasi kursi ke-3 diperoleh Partai C.

* Cara menghitung untuk kursi keempat:

Adapun untuk pembagian kursi ke-4, Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3 sedangkan partai lain tetap dibagi 1.

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000

Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666

Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000

Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Partai A kembali meraih satu kursi.

* Cara menghitung untuk kursi kelima:

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000

Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666

Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000

Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Partai D meraih alokasi 1 kursi.

* Cara menghitung untuk kursi keenam:

Penghitungan kursi ke-6, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000

Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666

Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000

Partai D : 7.000 dibagi 3 = 2.333

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Kursi keenam diperoleh Partai B.

Dengan demikian, komposisi perolehan suara partaiuntuk contoh dapil di atas adalah:

Partai A dan Partai B mendapat masing-masing dua kursi

Partai C dan Partai D masing-masing 1 kursi.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News TribunBatam.id

Berita Terkini