Hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan bekerjasama dengan Polda Kepri untuk mengungkap kasus penyelundupan mikol ilegal di Batam ini.
Adapun mikol yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam dari kontainer bertuliskan Legend di Pelabuhan Batu Ampar tersebut berjumlah 30.864 botol.
Dengan rincian golongan A sebanyak 24.360 botol dan golongan C sebanyak 6.504 botol, dan prakiraan kerugian negara mencapai Rp 6,9 miliar.(TribunBatam.id/ Deny Guspriyanto/Ian Sitanggang)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News