Cara Mengurus STNK yang Sudah Mati Masa Berlakunya Agar Aktif Kembali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara mengurus STNK yang sudah mati masa berlakunya agar aktif kembali, Rabu (6/3/2024). FOTO: Ilustrasi STNK

TRIBUNBATAM.id- Cara mengurus STNK yang sudah mati masa berlakunya agar aktif kembali. 

Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024 dilaksankan serentak di Indonesia pada 4 Maret hingga 17 Maret 2024. 

Dalam operasi ini, pihak kepolisian akan menertibkan baik para pengemudi maupun pengendara untuk mematuhi aturan yang berlaku. 

Apabila melanggar aturan, polisi akan memberikan sanki denda. 

Di sisi lain, banyak pengendara dan pengemudi yang lalai akan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Banyak orang yang tak sadar jika STNK sudah tidak berlaku karena mati masa berlakunya. 

Sehingga baik pengemudi dan pengedara harus mengurus dan mengaktifkan STNK. 

Perlu diketahui, STNK yang sudah mati atau terlambat melakukan pembayaran pajak masih bisa diaktifkan di kantor sistem manunggal satu atap (Samsat).

Cara mengurus STNK

1. Datang ke kantor Samsat terdekat

Biasanya satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat di mana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.

Sehingga Anda bisa mendatangi kantor Samsat.

2. Cek fisik kendaraan

Nantinya cek fisik dapat dilakukan di Samsat, dan petugas Samsat mengecek nomor rangka, nomor mesin dan menyesuaikan dengan BPKB yang dibawa.

Untuk cek fisik kendaraan, Anda akan dikenakan biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.

Halaman
12

Berita Terkini