Cara Mengurus STNK yang Sudah Mati Masa Berlakunya Agar Aktif Kembali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara mengurus STNK yang sudah mati masa berlakunya agar aktif kembali, Rabu (6/3/2024). FOTO: Ilustrasi STNK

3. Mengisi formulir pajak

Untuk mengisi dan mencetak formulir pajak, pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.

Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan “Proses”.

Setelah ini formulir pajak akan dicetak, kemudian menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

4. Siapkan dokumen yang diperlukan

Anda perlu menyiapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya.

Kemudian susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.

5. Mengisi surat keterangan

Surat ini berisi pernyataan bahwa tidak ada perubahan kendaraan, baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.

6. Pembayaran STNK

Pembayaran dapat dilakukan di loket pembayaran progresif.

Perlu diketahui,  untuk menghitung denda STNK yang mati bergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayar.

Cara menghitung pajak STNK yang mati

1. Penghitungan denda PKB: 25 persen per tahun Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ

2. Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ

3. Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25 % x 12/12 + denda SWDKLLJ

Denda SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Bagi pengedara motor dikenakan denda Rp 35.000 dan mobil atau roda empat Rp 100.000.

(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini