BATAM TERKINI

FSPMI Batam Buka Posko Aduan THR di Kantor Sekretariat Kawasan Panbil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). FSPMI membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahunnya.

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahunnya.

Namun, hingga kini, belum ada laporan aduan dari para pekerja, yang diterima oleh posko di Kantor Sekretariat FSPMI Batam ini.

Hal yang sama juga dirasakan di tahun-tahun sebelumnya.

Ketua Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Batam, Masrial, menilai, pembayaran THR dari perusahaan tahun ini relatif lancar.

Bahkan, sudah ada perusahaan yang telah membayarkan THR karyawannya.

"Paling lambat biasanya dua minggu jelang lebaran sudah dibayarkan," ungkap Masrial, ketika dihubungi, pada Senin (18/3/2024).

Sementara itu, besaran THR dapat menyesuaikan aturan yang berlaku atau peraturan kerja bersama yang telah disepakati perusahaan dengan pekerjanya. 

Baca juga: Ketua Apindo Kota Batam Imbau Pengusaha Bagikan THR Tepat Waktu

Baca juga: Cara Mudah Berbagi THR saat Lebaran Pakai OVO, DANA, dan Gopay

Jika perusahaan tidak memiliki aturan kerja bersama terkait THR, maka besarannya mengikuti aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI yang berlaku.

Ia juga menilai, perusahaan-perusahaan di Batam saat ini dalam kondisi yang optimal untuk membayarkan seluruh THR karyawannya, sehingga diharapkan tidak ada perusahaan nakal yang menghindari kewajiban tersebut.

"Andalan perusahaan kan biasanya bilangnya sulit, kalau karyawan atau serikat mau minta sesuatu. Tapi saya rasa jarang perusahaan betul-betul kesulitan, kalau emang sulit pasti sudah tutup," jelas Masrial.

Ia pun mengimbau perusahaan-perusahaan di Batam agar dapat membayarkan THR karyawannya tepat waktu.

Sebab, THR menjadi dana tambahan yang sangat dibutuhkan selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Di momen-momen tersebut, kebutuhan karyawan menjadi jauh lebih besar.

Karyawan yang tergabung dalam FSPMI juga bisa melaporkan apabila ada temuan perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR-nya.

Aduan ini bisa disampaikan langsung ke posko pengaduan di Kantor Sekretariat FSPMI Batam, Komplek Industri Panbil, Sei Beduk, Kota Batam. (*)

(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Berita Terkini