KEPRI TERKINI

Pemprov Kepri Proses PAW Dua Anggota DPRD Kepri Sirajuddin Nur dan Ilyas Sabli

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kepri, Zulhendri menjelaskan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Kepri dari PKB, Sirajudin Nur dan Ilyas Sabli dari Partai NasDem.

Sesuai aturan, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri.

“Sudah kami kirim surat pengajuan PWA itu ke Kemandagri. Saat ini tinggal menunggu saja proses surat tersebut,” sebut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kepri, Zulhendri, Selasa (19/3/2024).

Ia menambahkan, proses PAW ini berlaku untuk sisa masa jabatan periode 2019-2024.

Baca juga: Viral Aksi Bullying di Batam Korbannya Siswi SMK, DPRD Kepri Bakal Panggil Disdik

“Untuk yang dari Nasdem itu akan digantikan oleh Herianto. Kalau yang PKB penggantinya Bu Indriyani,” ucapnya.

Ditanyakan, kapan pengajuan PAW itu bisa segera disetujui Kemendagri?

Zulhendri menjawab, bahwa komunikasi kemarin yang telah dilakukan ke Subdit Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Provinsi wilayah Sumatera, Kemendagri akan segera selesai diproses.

“Kami kontak kemarin, kemungkinan minggu ini sudah selesai dan segera dijemput ke Kemendagri,” jawabnya. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini