THR Pekerja Swasta Dibayar Paling Lama Seminggu Mau Lebaran, Berikut Besaran Upahnya

Penulis: Endra Kaputra
Editor: Agus Tri Harsanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR - Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara M Simarmata menjelaskan besaran THR lebaran untuk karyawan swasta

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja swasta paling lama diberikan perusahaan seminggu sebelum Lebaran.

Hal itu tertuang dalam Surat Edara (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) nomor M/2/HK.04/|||/2024.

Kepala Disnaker Kepri Mangara M Simarmata mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja.

“Pemberian THR bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus dan pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perjanjian kerja tertentu atau tidak,” ujarnya, Senin (18/03/2024).

Adapun besaran THR keagamaan bagi pekerja tersebut. Diantaranya, diberikan sebanyak satu bulan upah, bila telah mempunyai masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca juga: Disnaker Tanjupinang Segera Surati Perusahaan soal THR Idul Fitri

Kemudian, bagi pekerja yang masa kerja masih dibawah 12 bulan. Diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan. Masa kerja per 12 dikali satu bulan upah.

Mangara juga melanjutkan, bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata rata 12 bulan terahkir sebelum hari raya keagamaan.

“Dalam edaran juga disampaikan, kalau ada peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama sudah diatur untuk pembayaran THR. Silahkan dengan aturan itu. Asal lebih besar dari nilai pembagian pekerja dibawah 12 bulan kerja yang disampaikan sebelumnya tadi,” ucapnya.

Ia pun menegaskan, bahwa pemberian THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha secara penuh.

“Tidak boleh dicicil pembayaran THRnya. Itu isi surat edarannya yang sudah kami terima,”sebutnya.(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca berita Tribun Batam lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini