BATAM, TRIBUNBATAM.id - Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara diungkap dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap mantan Direktur RSUD Padang Sidimpuan Tetty Rumondang Harahap di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/3/2024) sore.
Terdakwa dalam kasus pembunuhan ini yakni Ahmad Yuda Siregar yang juga suami korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Batam, Karya So Immanuel membacakan hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh dokter forensik dr. Indra Faisal.
"Bahwa berdasarkan visum et repertum dari RS Bhayangkara tanggal 5 November 2023 yang ditandatangani oleh dr. H. Indra Faisal, pada pemeriksaan seorang mayat perempuan berusia 60 tahun 1 bulan, berdasarkan surat permintaan visum dalam pembusukan ini, terdapat memar pada dahi kiri, kelopak mata kiri, hidung, lengan atas kiri, dan bagian kepala kiri ke atas sampai ke belakang akibat kekerasan benda tumpul," ungkap Immanuel di persidangan.
Baca juga: Sidang Pembunuhan di Batam, BLP Jadi Saksi Ahmad Yuda hingga Tetangga Datangi PN
Ia melanjutkan, terdapat luka terbuka pada kepala bagian kiri, kepala bagian belakang akibat kekerasan senjata tajam. Selanjutnya ditemukan tanda-tanda mati lemas.
Dalam uraiannya, pada pemeriksaan dalam terdapat resapan darah disertai gumpalan darah pada kulit kepala bagian dalam, resapan darah pada kulit leher bagian dalam, selaput otak dan selaput lunak otak dan patah tulang tengkorak bagian kiri akibat kekerasan benda tumpul.
"Sebab kematian pada mayat ini karena trauma pada kepala yang menyebabkan patahnya tulang tengkorak kepala, sehingga pendarahan dan di akhiri dengan mati lemas," imbuhnya.
Immanuel melanjutkan, sedangkan trauma tajam berupa luka terbuka pada bagian kepala belakang, memar pada anggota tubuh serta gambaran luka bakar pada sebagian punggung sampai bawah, juga dapat menyebabkan kematian.
"Saat kematian diperkirakan antara 1-2 hari dari sebelum pemeriksaan. Tetty Rumondang Harahap meninggal dunia pada Jumat, tanggal 3 November 2023 sekira pukul 04.30 WIB," ucap JPU.
Mendengarkan uraian hasil visum yang dibacakan oleh JPU, terdakwa Yuda Siregar hanya termenung di kursi pesakitan.
Hadirkan Saksi Meringankan
Pada persidangan selanjutnya, penasehat hukum Yuda rencananya akan menghadirkan tiga saksi yang akan didatangkan untuk meringankan hukuman terhadap terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Benny Yoga Dharma yang memimpin persidangan mengatakan, sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Ahmad Yuda Siregar ini akan digelar seminggu 2 kali.
Terkait hal ini, pengacara terdakwa memberikan pernyataannya.
Baca juga: Polisi Kawal Ketat Sidang Perdana Pembunuhan di Batam Hadirkan Ahmad Yuda Siregar
"Kalau sidang Senin saya dapat menghadirkan satu saksi. Untuk Kamis depan saya usahakan ada tiga saksi yang mulia," ujar penasehat hukum terdakwa.
Persidangan kali ini tak seramai sidang sebelumnya. Keluarga dan para tetangga korban juga tak banyak berdatangan ke PN Batam. Sebab sidang digelar sore sekira pukul 15:40 WIB.
Sebelumnya terdakwa Yuda Siregar didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Adapun kronologi singkat Yuda menghabisi nyawa istrinya bermula dari penolakan korban memberikan sejumlah uang kepada terdakwa, percekcokan, hingga merenggut nyawa korban.
Penuntut umum membacakan dalam persidangan bahwa korban dan terdakwa terlibat cekcok karena korban tak mau memberikan sejumlah uang yang diminta pelaku yang totalnya Rp 50 miliar.
Atas percekcokan tersebut, pelaku nekat memukul korban sebanyak 2 kali di rahang. Secara total terhitung sebanyak empat kali Yuda memukul kepala korban dengan kayu, juga korban disetrum menggunakan pipa sepanjang 2 meter yang ada gulungan tembaganya dialiri aliran listrik.
Tak hanya itu, dengan sadisnya terdakwa juga memasukkan kepala korban ke dalam ember hitam berisi air, hingga menikamkan pisau ke leher korban. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga berita Tribunbatam.id lainnya di Google News