PEMBUNUHAN DI BATAM

Sidang Pembunuhan di Batam, BLP Jadi Saksi Ahmad Yuda hingga Tetangga Datangi PN

Sidang kasus pembunuhan berencana mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan dengan terdakwa Ahmad Yuda Siregar digelar Kamis (7/3). BLP jadi saksi Yuda

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
TERDAKWA - Terdakwa kasus pembunuhan mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Yuda Siregar usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (7/3/2024) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan TRH, dengan terdakwa Ahmad Yuda Siregar kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (7/3/2024).

Sidang ini kembali ramai didatangi pengunjung. Berlangsung di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, agenda sidang Kamis itu ialah keterangan saksi.

Ada dua saksi yang dihadirkan, yakni BLP, istri muda Yuda dan Kadek Siregar, orang yang dimintai terdakwa membeli tabung gas.

Pemeriksaan saksi BLP berlangsung tertutup. Saksi sebelumnya juga menjadi pelaku dalam kasus pembunuhan berencana ini.

Baca juga: Polisi Kawal Ketat Sidang Perdana Pembunuhan di Batam Hadirkan Ahmad Yuda Siregar

Kasusnya sudah bergulir di persidangan. Dalam hal ini saksi BLP dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim.

Dilansir dari laman SIPP PN Batam, BLP memberikan kesaksiannya bahwa pada 2 November 2023, ia yang berada di TKP saat itu diminta terdakwa untuk mengambil ember berisi air yang kemudian digunakan terdakwa untuk menenggelamkan kepala TRH (korban).

BLP dalam kapasitasnya sebagai saksi mengatakan, terdakwa Yuda memasukkan dan menekan kepala korban ke dalam ember berisi air selama lebih kurang 10 menit. Kemudian dia membiarkan posisi tersebut selama 1 jam.

Setelah terdengar azan, terdakwa meminta saksi BLP untuk mengangkat korban ke kamar, dan terdakwa mengangkat kasur spring bed menghadap dinding.

Untuk selanjutnya tubuh korban diletakkan di atas kayu dipan dengan posisi telungkup.

Setelah saksi BLP, sidang kembali digelar terbuka dengan saksi Kadek Siregar.

Dalam sidang itu, saksi mengakui terdakwa mendatangi saksi di kamar kosnya pada Kamis, 2 November 2023.

"Terdakwa datang ke kos saya, ada meminta kepada saya untuk membeli tabung gas sebanyak 15 tabung, dan saya dikasih uang Rp 2,5 juta," ujar Kadek dalam persidangan.

Saat ditanya jaksa penuntut umum, apakah saat itu saksi menanyakan tabung sebanyak itu akan dipergunakan untuk apa.

"Pas dikasih uangnya, saya tanya untuk apa tabung gas 3 kg sebanyak itu, lalu terdakwa awalnya diam. Saya tanya lagi. Kau cari saja, nanti ku kasih uang rokok kau," ungkap Kadek.

Kadek mengatakan, dirinya membeli 7 buah tabung gas. Setelah terkumpul di kos, terdakwa angkut menggunakan mobil dan pergi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved