Kamis, 16 April 2026

PEMBUNUHAN DI BATAM

Polisi Kawal Ketat Sidang Perdana Pembunuhan di Batam Hadirkan Ahmad Yuda Siregar

Sidang perdana pembunuhan di Batam perdana hadirkan Ahmad Yuda Siregar mendapat pengawalan ketat polisi.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
PEMBUNUHAN DI BATAM - Sidang perdana pembunuhan PNS Pemprov Sumut di PN Batam menghadirkan terdakwa Ahmad Yuda Siregar, Kamis (29/2/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana di Batam, Ahmad Yuda Siregar jalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (29/2/2024).

Dengan mata sayu dan jalan menunduk Yuda Siregar mengenakan baju tahanan dengan nomor 87 memasuki ruang sidang Wirjono Prodjodikoro.

Tampak polisi mengawal ketat jalannya sidang perdana pembunuhan di Batam itu.

Mereka mengantisipasi gejolak emosional dari warga Perumahan Mukakuning Indah 1 yang hadir dalam sidang pertamanya.

Masih setia menggunakan masker berwarna hijau yang ia kenakan dengan tangan terborgol, terdakwa kasus pembunuhan tersebut duduk di kursi pesakitan dengan didampingi penasihat hukumnya.

Sidang perdana ini berlangsung sekira pukul 11.00 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan hingga keterangan saksi.

Majelis Hakim Benny Yoga Dharma, David P Sitorus, dan Monalisa memimpin jalannya sidang perkara dengan nomor 111/Pid.B/2024/PN Btm.

Ruang sidang penuh, bahkan tak ada lagi space untuk pengunjung menduduki kursi yang telah disediakan.

Terpantau anak korban juga hadir dalam sidang perdana tersebut, bahwa warga perumahan yang tinggal satu komplek dengan TKP berdatangan untuk mengawal proses peradilan.

Seperti yang diketahui Yuda Siregar nekat menghabisi nyawa istri sahnya yakni mantan direktur RSUD Padang Sidempuan RTH (60) pada November 2023 lalu.

Perbuatan sadis yang ia lakukan, didasari keinginannya menguasai harta korban dengan dalih ingin mencalonkan diri sebagai bupati Tapanuli Selatan.

Ia meminta dukungan kepada korban untuk mencalonkan diri sebagai bupati dengan dana yang dibutuhkan sebesar Rp 50M.

Karena tak disetujui korban, lantas Yuda Siregar nekat melakukan tindakan keji dengan menghabisi nyawa korban.

Baca juga: BREAKING NEWS - Tersangka Pembunuhan Tetty Rumondang Harahap di Batam Sidang Perdana

Yuda dalam rekonstruksi telah melakukan beberapa kali aksi kejinya mulai dari memukul korban dengan kayu, menusuk korban, memasukkan kepala korban ke air, hingga membakar korban.

Tak sendiri, Yuda Siregar saat itu juga dibantu oleh Istri keduanya, meski perannya tak terlihat menonjol, keterlibatan istri kedua yang berinisial BLP (17) juga dikenai pasal hukum.

Pada Kamis (28/12/2023), di ruang sidang anak, majelis hakim tunggal Benny Dharma menyampaikan bahwa BLP dijatuhi vonis 7 tahun penjara karena terbukti bersalah.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved