"Wajib pajak harus paham bahwa ketentuan pajak restoran ini bukan dari mereka tapi konsumen. Pemerintah meminta pengusaha untuk memungut pajak 10 persen yang dibebankan kepada konsumen," katanya.
Suryanto menjelaskan, guna mengoptimalkan penarikan pajak daerah, BPKPD Natuna akan melakukan bimbingan teknis untuk pemeriksaan pajak. Pihaknya akan bekerjasama dengan perwakilan Badan Pengawasan Pembangunan yang ada di Kepulauan Riau untuk melakukan optimalisasi PAD, khusunya pajak restoran.
"Pajak restoran di tahun sebelumnya hampir Rp2 miliar karena banyak disumbangkan oleh kegiatan pemerintah. Kalau mereka tertib, kami bisa dapat penambahan sekitar Rp1 miliar. Artinya bisa dapat hingga Rp5 miliar," jelasnya.
Di samping itu, pajak burung walet dan pajak hiburan juga berpotensi besar untuk menyumbang PAD Natuna. Pihaknya akan bekerjasama dengan Satpol PP untuk menegakkan peraturan daerah.
"Tentunya sebagai tahap awal kita lakukan pendekatan persuasif untuk penarikan pajak tersebut," tuturnya.(Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)
Baca berita lainnya di Google News