TRIBUNBATAM.id - Berikut dua cara dan syarat mengurus KTP hilang atau rusak via online maupun offline.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi identitas pribadi yang kini wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia.
Bagi masyarakat yang berusia 17 tahun ke atas sudah diwajibkan mempunyai KTP.
Sebab KTP dapat digunakan untuk mengurus hingga membuat surat-menyurat penting.
Dokumen ini menjadi salah satu syarat penting untuk dalam berbagai urusan administratif, misalnya membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Izin Mengemudi (SIM), mengurus keanggotaan BPJS Kesehatan, hingga membuka rekening.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki KTP tentunya akan menghadapi banyak kesulitan untuk mengakses berbagai pelayanan publik
Namun tak jarang sesorang kehilangan KTP tanpa ia sadari.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online di Indomaret dan Alfamart sebelum Jatuh Tempo
Bahkan KTP juga bisa rusak tanpa disengaja.
Kendati demikian, ada beberapa cara mengurus KTP hilang maupun KTP rusak.
Syarat mengurus KTP hilang dan rusak
1. Surat kehilangan KTP dari kantor polisi.
2. Surat pengantar KTP hilang dari Kantor Kelurahan.
3. Formulir permohonan KTP Elektronik baru dari Kelurahan.
4. Jika KTP rusak, bukti KTP yang rusak cukup, tanpa surat keterangan dari polisi.
5. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, dengan latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap.
6. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dengan latar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap.
7. Fotokopi kartu keluarga.
8. Fotokopi KTP yang hilang (jika ada).
9. Surat pengantar dari RT/RW.
Baca juga: Anti Ribet, Begini Cara Praktis Bayar Zakat Fitrah Pakai LinkAja dan DANA
Cara mengurus KTP hilang atau rusak secara online
1. Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili.
2. Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta.
3. Pilih opsi “Mengurus KTP hilang” pada menu yang tersedia.
4. Unggah dokumen yang sudah disyaratkan.
5. Tunggu proses pengajuan KTP baru.
6. Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru.
7. Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.
Baca juga: Cara Mudah Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota saat Mudik 2024, Persiapkan Dokumen Ini
Cara mengurus KTP hilang atau rusak secara offline
1. Membuat laporan hilang dan meminta surat keterangan kehilangan di kantor polisi terdekat.
2. Jika ada, bawa fotokopi KTP yang hilang.
3. Meminta surat pengantar dari RT/RW.
4. Meminta surat pengantar dari Kelurahan fan formulir permohonan KTP baru yang akan diproses di tingkat kecamatan.
5. Pergi ke kantor Kecamatan atau Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dengan membawa dokumen yang telah disiapkan.
6. Serahkan semua dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan diverifikasi.
7. Tunggu proses pembuatan KTP baru. Biasanya memakan waktu tujuh hari kerja.
8. Setelah selesai, ambil KTP baru tanpa diwakilkan oleh orang lain.
(Tribunbatam.id/ Karunia Rahma Dewi)
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News