Cara Bayar Pajak Motor Online di Indomaret dan Alfamart sebelum Jatuh Tempo

Bagi Anda yang tak mau antre di Samsat cobalah untuk melakukan pembayaran pajak online lewat Indomaret dan Alfamart yang dijamin cepat dan aman.

Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Khistian Tauqid
freepik.com
Cara bayar pajak motor online di Indomaret dan Alfamart sebelum jatuh tempo, Rabu (27/3/2024). Foto: Ilustrasi STNK dari Freepik 

TRIBUNBATAM.id - Berikut ini cara bayar pajak motor online di Indomaret dan Alfamart sebelum jatuh tempo

Bagi pemilik kendaraan sepeda motor dan mobil pasti tak asing dengan membayar pajak tahunan yang menjadi kewajiban yang perlu dipenuhi.

Sebelum adanya pembayaran pajak motor secara online, mengurus pajak kendaraan bermotor merupakan hal yang cukup memakan banyak waktu. 

Bahkan para pemilik kendaraan tidak hanya meluangkan waktunya untuk sekadar antre bayar saja, tapi juga ada prosedur verifikasi dokumen yang relatif panjang.

Namun kini, pemerintah telah memberikan kemudahan melalui inovasi bayar pajak motor secara online dengan integrasi sistem yang baik.

Ada banyak keuntungan jika mengikuti cara bayar pajak motor online yang dijamin mudah. 

Pembayaran pajak motor dapat dilakukan di gerai Indomaret dan Alfamart terdekat dari rumah Anda.

Kendati demikian, tetap ada syarat yang harus dipenuhi bagi pemilik kendaraan sebelum melakukan pembayaran pajak motor online.

Baca juga: Cara Membuat SKCK Baru via Online Bagi yang Lupa Perpanjang ke Kantor Polisi

Keuntungan bayar pajak motor online

1.  Manajemen waktu yang baik dirasa mampu untuk menjaga produktivitas secara optimal.

2. Aplikasi bayar pajak motor online tersebut, setelah Anda memasukkan data diri dan kendaraan, akan muncul informasi lengkap mengenai kendaraan yang Anda miliki.

3. Bayar pajak motor online ini juga menawarkan berbagai macam kanal pembayaran online.

Syarat bayar pajak motor online

1. Foto atau hasil scan dokumen KTP dan STNK asli.

2. Foto atau hasil scan BPKB asli.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved