Cara Mudah Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota saat Mudik 2024, Persiapkan Dokumen Ini

Anda tetap bisa menggunakan BPJS Kesehatan tanpa harus ganti faskes ketika berada di luar kota sekalipun dan biaya pengobatan gratis.

Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Khistian Tauqid
bpjs-kesehatan.go.id
Cara dan syarat pakai BPJS Kesehatan di luar kota saat mudik 2024, Selasa (26/3/2024). Foto: BPJS online. 

TRIBUNBATAM.id - Berikut adalah cara mudah pakai BPJS Kesehatan di luar kota saat mudik 2024

Mayoritas masyarakat Indonesia kini sudah memiliki BPJS Kesehatan untuk pribadi.

Dengan adanya kartu BPJS, masyarakat dapat melakukan pengobatan gratis dan bisa mendapatkan penanganan yang tepat.

Seperti yang diketahui, BPJS Kesehatan bertanggung jawab mengelola Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai asuransi kesehatan untuk masyarakat Indonesia.

Selain membayar iuran, Anda juga perlu mendatangi fasilitas kesehatan sesuai dengan domisili pada kartu JKN-KIS untuk memperoleh hak-hak peserta BPJS Kesehatan.

Akan tetapi, kebutuhan ini bisa datang kapan saja.

Anda mungkin perlu memperoleh pelayanan kesehatan saat berada di kota lain, misalnya ketika mudik 2024. 

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Lewat Hp Beserta Syaratnya

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta BPJS Kesehatan tetap bisa digunakan meski sedang berada di luar kota.

Peserta BPJS yang berada di luar faskes yang bekerjasama atau terdaftar tetap akan dilayani, dengan catatan kunjungan maksimal tiga kali dalam sebulan.

Prinsip portabilitas yang dianut BPJS Kesehatan membuat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia dan tidak bergantung pada alamat domisili peserta.

Layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan di luar kota

1. Layanan kesehatan pertama, termasuk rawat jalan tingkat pertama (RJTP) dan rawat inap tingkat pertama (RITP).

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, termasuk rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) dan rawat inap tingkat lanjutan (RITL).

3. Pelayanan gawat darurat dengan fasilitas IGD.

4. Fasilitas persalinan untuk ibu melahirkan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved