"Saya melihat ini sepertinya timpang tindih soal administrasi surat menyurat saja," kata Hasan.
Baca juga: Bupati Bintan Roby Kurniawan Sampaikan Progres Bintan Saat Ini di Kecamatan Mantang
Sejauh ini pihak perusahaan PT. Expasindo meminta Pemerintah kala itu untuk menyelesaikan persoalan ini.
Disinggung soal perusahan PT. Expasindo, Hasan mengatakan, perusahan itu berdiri sejak lama dan luas tanahnya hampir 100 hektare lebih.
"Dugaan tumpang tindih tanah itu sekitar 1,6 hektar saja. Pihak perusahaan minta di selesaikan agar tidak menjadi persoalan berkepanjangan lagi," jelasnya.
Karena saat ini ada 14 surat yang diduga tumpang tindi yang kini sudah di kaveling-kavelingkan oleh warga.
Sementara Kasat Reskrim AKP Marganda Pandapotan mengakui pemeriksaan ini adalah terakhir.
"Kami sudah periksa beberapa saksi. Tinggal gelar perkara dan menentukan status apakah di lanjutkan atau tidak," katanya singkat. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).
Baca berita lainnya di Google News