BATAM TERKINI

2 Pelaku Curanmor Modus Patahkan Stang Dibekuk Polisi, Motor Matic Jadi Incaran

Penulis: Ucik Suwaibah
Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CURANMOR - 2 Pelaku pencurian sepeda motor pada saat diamankan Polsek Bengkong

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dua orang pelaku pencurian sepeda motor diamankan unit reskrim Polsek Bengkong setelah aksinya menggasak motor milik warga.

Pelaku berinisial KDF (21) dan AMP (21) merupakan pencuri sepeda motor honda beat merah wilayah Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, pada Kamis (4/4) siang.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengatakan keduanya diamankan berdasarkan video rekaman CCTv yang menampakkan keduanya dan laporan polisi kehilangan sepeda motor di Perumahan Cipta Permata, Bengkong

"Benar kami amankan KDF di wilayah Tanjung Uma, dan setelah pengembangan kami juga mengamankan rekannya AMP," ujar Iptu Doddy Basyir, Minggu (7/4/2024).

Ia melanjutkan dalam kasus ini, korban mengalami kerugian mencapai angka Rp 16 juta.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Anambas Besok, Sejumlah Wilayah Dominan Diguyur Hujan Ringan hingga Hujan Sedang

Doddy juga mengatakan, saat penangkapan KDF yang merupakan residivis, sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri, terpaksa polisi harus menghadiahi timas panas dikakinya.

"Saat ditangkap, pelaku sempat berusaha kabur dan melakukan perlawanan. Namun, berhasil dilumpuhkan aparat polisi setelah menerima timah panas di betis kanannya," tambahnya.

Doddy juga menambahkan modus kedua pelaku ini melakukan pencurian adalah dengan mematahkan stang motor saat pemilik tak menyadarinya.

"Untuk si KDF ini spesialisasi pencuri motor dengan cara mematahkan stang motor. Yang dia ambil motor matic, sudah 2 kali ini berurusan dengan polisi, dan ini ditambah lagi," ucap Doddy menerangkan.

Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya dan fakta mengejutkan dari KDF yakni dirinya baru bebas setelah divonis penjara 2 tahun lalu dengan kasus pencurian.

Tak hanya mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil curian seperti STNK dan kunci motor.

Baca juga: OJK Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Indonesia

"KDF ini tak ingat sudah berapa kali melakukan pencurian sepeda motor, karena barang hasil curiannya langsung dijual secara online," kata Doddy.

Ia juga menuturkan berdasarkan keterangan para pelaku, uang hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Uangnya untuk kehidupan sehari-hari dia," ucap Kapolsek Bengkong.

Ia menghimbau kepada warga Batam untuk berhati-hati saat memarkirkan kendaraan baik di rumah maupun saat melakukan aktivitas diluar rumah.

"Pastikan rumah dan barang-barang berharga dalam kondisi aman saat akan ditinggal mudik. Selalu waspada dimana pun kita berada," imbaunya.

Selanjutnya, atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita lainnya do Google News

Berita Terkini