PEMKO BATAM

Jefridin Pimpin Rapat Bahas 33 Permohonan terkait Pemanfaatan Ruang di Batam

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid memimpin rapat Forum Penataan Ruang Daerah Kota Batam, Kamis (18/4/2024)

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota Batam telah membahas 33 permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dalam Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam, di Ruang Rapat Hang Nadim Kantor Walikota Batam, pada Kamis (18/4/2024).

Secara terperinci, FPRD Kota Batam membahas Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di bulan Maret 2024 di Batam. Rapat ini dipimpin oleh Ketua FPRD Kota Batam, Jefridin Hamid.

Jefridin menjelaskan, dari 33 permohonan PKKPR ini, terdapat 31 permohonan berusaha dan 2 permohonan non berusaha. Dari hasil pembahasan, tidak seluruh permohonan PKKPR dapat diterima dan disetujui. Masih ada beberapa permohonan yang perlu dibahas kembali atau ditunda dengan berbagai catatan dan ditolak.

"Bahkan permohonan yang disetujui oleh forum dengan beberapa catatan dan diterima dengan kewajiban. Untuk permohonan yang diterima dengan kewajiban ini, secara tata ruang dokumennya sudah terpenuhi tapi ada kewajiban lain yang harus diselesaikan,” ujar Jefridin.

Baca juga: Pimpin Apel ASN Pemko Batam, Rudi Umumkan Akan Maju Pilkada Kepri, Marlin Pilwako

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk mendorong investasi di Batam. Alasan penundaan atau penolakan persetujuan PKPPR oleh forum disebabkan masih ada dokumen yang belum lengkap bahkan ada perusahaan yang mengajukan PKKPR namun lahannya masih dalam sengketa.

"Pada dasarnya forum mendukung investasi di Kota Batam sesuai arahan Bapak Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Melalui forum ini pemerintah memberikan kemudahan layanan persyaratan dasar perizinan kepada investor/badan usaha dan masyarakat baik Berusaha dan Non Berusaha untuk mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang," jelas Jefridin.

Pada kesempatan itu, Ia juga mengingatkan agar Perangkat Daerah terkait untuk segera melakukan revisi terhadap Perda dan Peraturan Wali Kota. (*/TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini