Hasan ketika itu membantah jika ia mangkir dari panggilan penyidik Polres Bintan.
Ia menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan surat panggilan pertama dari Polres Bintan.
Hanya saja secara teknis dirinya baru menerima surat panggilan sekira pukul 12.00 WIB, ketika dirinya sampai di rumah, Senin (25/3/2024) lalu.
Dimana saat itu selesai Paripurna DPRD, dirinya ingin pergi ke kegiatan evaluasi Kemendagri di Jakarta.
Karena kegiatanya pagi, dirinya berangkat lewat Batam di sore hari.
Baca juga: Pj Walikota Tanjungpinang Janji Bantu Mesin Tani Kepada Kelompok Tani Saat Panen Cabai
"Mangkir itu tidak ada. Setahu saya kata mangkir itu tidak mengindahkan. Dalam konteks ini, saya mengonfirmasi penyidik dengan menyampaikan tidak bisa hadir," kata Hasan saat ditemui usai Gerakan Pasar Murah (GPM) di halaman parkir Areca Park Tanjungpinang, Kamis (28/3/2024).
Berikut Deretan Fakta Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Tersangka
Penjelasan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tiga tersangka tersebut.
"Kami tetapkan ketiganya pada hari ini," kata Riky kepada Tribun Batam, Jumat (19/4/2024) sore.
Ia menjelaskan jika ketiga tersangka memiliki peran berbeda.
Riky menjelaskan, para tersangka terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.
"Kami sedang koordinasi dengan sejumlah pihak termasuk masing-masing tersangka," kata Kapolres Bintan.
Polres Bintan segera menyurati Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan dan dua orang lainnya pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lahan di Bintan, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: Hasan Tenangkan Istri dan Anak Usai Resmi Jadi Tersangka Oleh Polres Bintan
Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo saat dikonfirmasi Tribun Batam.
"Kami juga akan komunikasikan dengan Kejaksaan Negeri Bintan soal kelanjutan kasus ini," ungkap Riky.
Disinggung soal kapan ketiga tersangka akan dipanggil, Riky belum bisa memastikan jadwalnya.