PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA

Arahan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Buat Sekdako Setelah Berstatus Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Zulhidayat mengungkap arahan yang diberikan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan kepadanya setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka kasus pemalsuan surat lahan di Bintan Timur.

Penetapan tersangka Hasan, mantan Lurah Sei Lekop Bintan, inisial R dan Juru Ukur Kelurahan Sei Lekop, inisial B ini berawal dari laporan PT Expasindo Raya yang kini bernama PT Bintan Property Indo pada Januari 2024 lalu ke polisi.

Baca juga: Pasca Hasan Pj Walikota Tanjungpinang Tersangka, Begini Tanggapan Wagub Kepri Marlin

Perusahaan itu melaporkan kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik perusahaan seluas 2,6 hektare.

Kasus ini bermula pada tahun 2014 lalu, dimana salah satu tersangka menerbitkan surat di atas lahan PT Bintan Property Indo seluas 1,4 hektare.

Lalu pada tahun 2016 tersangka lainnya menerbitkan kembali 1,2 hektare lahan milik PT Property Indo.

Adapun tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan surat lahan di Bintan ini terancam pidana penjara 8 tahun 6 bulan.

Ketiganya berpotensi melanggar pasal 263 dan 264 KUHP. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini