PJ WALIKOTA TANJUNGPINANG TERSANGKA

Arahan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Buat Sekdako Setelah Berstatus Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Zulhidayat mengungkap arahan yang diberikan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan kepadanya setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka kasus pemalsuan surat lahan di Bintan Timur.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah. Itu terkait penetapan status Hasan Pj Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan di Kelurahan Sei Lekop, Bintan.

Selain Hasan yang juga Kadiskominfo Kepri, penyidik Polres Bintan menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus lahan di Bintan, Jumat (19/4/2024).

Ansar menegaskan, pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepri akan melakukan langkah ke depan. Di antaranya berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Kita punya Biro Pemerintahan, tenang dulu, jangan terburu-buru," ujar Ansar, seusai menghadiri Pawai Ta'aruf MTQH ke XIII Bintan, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Simak Deretan Faktanya

Menurut Ansar Ahmad, dengan adanya kasus ini menjadi hikmah, agar perusahaan-perusahaan jangan menelantarkan lahannya. Apalagi sampai 20 tahunan.

"Kita akan mengkaji keabsahan tanah tersebut. Termasuk izin dan lokasinya," tutur Ansar.

Pada intinya, Ansar menyebut ada langkah-langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah berkaitan kasus ini.

Sebab dengan adanya pembiaran lahan hingga puluhan tahun, akan mengakibatkan persoalan seperti ini.

"Kita akan tingkatkan koordinasi terkait dengan hal ini bersama Walikota dan Bupati di Kepri agar hal-hal seperti ini tidak ada lagi," kata Ansar Ahmad.

Baca juga: Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Simak Deretan Faktanya

Ia menyebut, pemerintah akan membuat aturan soal lahan tidur. Mengingat banyak orang yang ingin memanfaatkan tanah-tanah tersebut.

"Sabar ya, kita akan pelajari terlebih dahulu, apakah tanah itu sudah didaftarkan atau belum. Izinnya ada di Pemerintah Daerah setempat," ungkap Ansar.

Lebih lanjut, ia menyebut hingga Senin ini belum menerima surat pengunduran Hasan sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.

Pj Walikota Tanjungpinang Hasan sebelumnya menyatakan akan membuat surat pengunduran diri setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait kasus ini, Hasan mengakui dirinya lalai dalam membuat surat lahan saat menjabat Camat Bintan Timur sekira 2014-2016.

Ia menandatangani surat terkait lahan yang belakangan diketahui ada tumpang tindih di sana. Lebih lanjut, Hasan menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan risiko jabatan. Sebab jabatan lurah dan camat juga mengurusi administrasi pertanahan.

Halaman
123

Berita Terkini