TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Terdakwa perkara narkoba di Tanjungpinang bernama Robinson melalui penasihat hukumnya, Jan Wahyu bakal mengajukan pembelaan secara tertulis.
Langkah hukum yang diambil setelah jaksa menuntutnya dengan 6 tahun penjara serta denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara.
Sari Ramdhan Lubis menjadi jaksa yang membacakan tuntutan itu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (25/4).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
Sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 6 tahun penjara, dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU saat sidang.
Sementara itu barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,44 gram, dan satu unit handphone merk Samsung warna silver dirampas untuk dimusnahkan.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di depan indekos Ungu Jalan Raja Haji Fisabilillah Gang Argo Mulyo Kelurahan Seijang, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Selasa (28/4) sekira pukul 23.30 WIB.
Saat ditangkap, terdakwa membuang bungkusan uang berisi satu paket narkoba sabu-sabu seberat 0,44 gram.
Terdakwa selanjutnya dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang untuk proses hukum selanjutnya.
Setelah pengajuan pembelaan itu, pimpinan Majelis Hakim, Boy Syailendra yang didampingi dua orang Majelis Hakim anggota menunda persidangan selama satu pekan.
Baca juga: Narkoba di Tanjungpinang, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Napi Lapas Soal Sabu
"Kami menunda persidangan selama satu pekan," jelasnya. (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News