TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri J. Devy Sudarso mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kepri yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam kasus perdata yang dilayangkan Ocean Mark Shipping Inc terkait kepemilikan kapal tanker MT Arman 114.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 39/PDT/2025/PT TPG jo. 323/Pdt.G/2024/PN Btm itu merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sebelumnya diputus di tingkat PN Batam.
Dalam putusan nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm, majelis hakim PN Batam yang menyidangkan perkara ini memerintahkan jaksa pada Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor, untuk mengembalikan kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran, beserta muatan minyak di dalamnya kepada Ocean Mark Shipping Inc.
Putusan perdata ini bertolak belakang dengan putusan PN Batam dalam perkara Pidana Nomor : 941/Pid.Sus/2023/PN Btm, yang memutuskan agar kapal MT Arman dan muatan light crude oil kurang lebih 272.629,067 MT senilai Rp4,6 triliun dirampas untuk negara.
Dalam perkara pidana, majelis hakim PN Batam juga menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar kepada awak kapal MT Arman 114, Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Dalam amar putusannya yang dibacakan Kamis (31/7/2025) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepri memutuskan untuk menerima permohonan banding yang diajukan oleh pihak Kejaksaan selaku Pembanding semula Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang dikeluarkan pada 2 Juni 2025.
Dengan begitu, Kejati Kepri melalui Jaksa Pengacara Negara pada Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam meraih kemenangan penting dalam perkara banding perdata antara Pemerintah RI c.q. Kejaksaan Agung RI c.q. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau c.q. Kejaksaan Negeri Batam c.q. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara melawan Ocean Mark Shipping Inc. di Pengadilan Tinggi Kepri.
Dilansir dari Instagram @kejati_kepri, Kajati Kepri J Devy Sudarso percaya, bahwa keadilan akan tetap berpihak kepada Pemerintah RI Cq. Kejaksaan.
Ia pun menilai Kapal MT Arman tersebut dapat lekas dieksekusi sesuai putusan Perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm.
Namun saat ini Kejati Kepri masih menunggu sikap dari Ocean Mark Shipping Inc (Terbanding semula Penggugat Asal). Apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan dibacakan, Kamis lalu.
”Kemenangan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk membela dan mempertahankan kepentingan hukum pemerintah dan negara di bidang perdata dan tata usaha negara," ujar J. Devy Sudarso.
Putusan Lengkap Pengadilan Tinggi Kepri
Melansir putusan3.mahkamahagung.go.id, pembanding atau tergugat dalam kasus ini, yakni Pemerintah Republik Indonesia cq Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau cq Kejaksaan Negeri Batam cq Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm.
Sedangkan terbanding atau penggugat, yakni Ocean Mark Shipping Inc dan terbanding atau intervensi I, PT Pelayaran Samudera.
Berikut poin-poin dalam amar putusan Nomor 39/PDT/2025/PT TPG yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepri yang diketuai H Ahmad Shalihin, hakim anggota Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan.
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm tanggal 2 Juni 2025, yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI: