TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Kepri yang menyeret Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan terus bergulir.
Selain Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan, penyidik Polres Bintan menetapkanĀ
Kabid Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Bintan, Muhammad Riduan, dan pegawai honorer Kelurahan Sei Lekop, Budi.
Muhammad Riduan ketika itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop.
Sementara Budi sebagai juru ukur di Kelurahan Sei Lekop.
Mereka diduga terlibat memalsukan dokumen lahan milik PT Expasindo di KM 23, Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Penyidik sedang menunggu surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 30 hari sejak surat permohonan dikeluarkan.
Ini sebagai salah satu syarat untuk memeriksa Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan setelah berstatus tersangka.
"Polda Kepri sudah melayangkan surat ke Kemendagri supaya tersangka H diperiksa kembali," ungkap Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasie Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson kepada TribunBatam.id, Jumat (26/4/2024).
Penyidik menurutnya tetap memeriksa secara maraton terhadap para tersangka, khususnya Pj Walikota Tanjungpinang Hasan jika dalam 30 hari tidak ada surat balasan dari Kemendagri.
Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan alias H mengaku diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Polres Bintan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Arahan Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Buat Sekdako Setelah Berstatus Tersangka
Dirinya memberikan keterangan sesuai yang ia ketahui saat bertugas sebagai Camat Bintan Timur tahun 2014 hingga 2016.
Menurutnya, persoalan itu telah dilakukan mediasi antara pihak pemerintah, perusahaan maupun warga lainnya beberapa tahun lalu.
Namun, tidak menemukan titik kesepakatan bersama.
Pasalnya, terjadi tumpang tindih lahan antara si A dan si B.