Cara dan Syarat Membuat Paspor Anak di Bawah Usia 17 Tahun Via Aplikasi M-Paspor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara dan syarat membuat paspor anak di bawah usia 17 tahun via Aplikasi M-Paspor, Senin (29/4/2024). Foto: Potret aplikasi M-Paspor.

TRIBUNBATAM.id- Begini cara dan syarat membuat paspor anak di bawah usia 17 tahun via Aplikasi M-Paspor. 

Tak perlu khawatir, jika akan memebawa anaka liburan ke luar negeri. 

Karena kini pemerintah telah menyediakan paspor anak bagi usia 17 tahun ke bawah. 

Paspor merupakan dokumen yang menegaskan identitas seseorang sebagai warga negara saat berada di luar wilayah negaranya.

Tidak hanya berlaku bagi orang dewasa, anak-anak yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri juga diwajibkan memiliki Paspor.

Jika Anda memiliki anak yang usianya di bawah 17 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk, mereka masih dapat mengajukan permohonan pembuatan Paspor.

Lantas, seperti apa syarat dan prosedur pengajuannya? 

Baca juga: Cara dan Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Terbaru 2024 Via Online dan Offline

Berikut syarat pembuatan paspor anak terbaru 2024

Syarat membuat paspor anak

Dilansir dalam laman resmi Ditjen Imigrasi, Senin (29/4/2024) berikut adalah syarat yang diperlukan untuk membuat Paspor anak:

- Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

- Kartu keluarga (KK) .

- Akta kelahiran atau surat baptis.

- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua .

- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Halaman
123

Berita Terkini