Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 176-02-02-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada 23 April 2024.
Serta telah diterbitkan ARPK dengan Nomor 176-02-02-10/ARPK-DPR-DPRD/Pan.MK/04/2024.
Baca juga: Pilkada Tanjungpinang 2024 - Gerindra Akan Usung Kader Jadi Calon Kepala Daerah
Setelah agenda pemeriksaan pendahuluan, sidang MK sengketa hasil Pileg 2024 Batam ini dilanjutkan dengan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif atau Pileg 2024 pada Senin (29/4/2024).
Sedikitnya terdapat 297 sengketa Pileg 2024 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). (TribunBatam.id/*)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News