BPOM GELEDAH RUMAH DI BINTAN

BREAKING NEWS - Pengusaha Kosmetik di Bintan Tempuh Praperadilan, Anggap Penggeledahan Tak Sah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUMAH PENGUSAHA KOSMETIK DI BINTAN - Potret rumah milik M Satria Muda dan Kiki Riana, pengusaha kosmetik di Perumahan Citra Onix, Tanjunguban Selatan, Selasa (30/4/2024). Suami Kiki Riana mengajukan permohonan praperadilan ke PN Tanjungpinang terkait penyitaan sejumlah item dalam penggeledahan pekan ketiga April 2024 oleh Loka POM Tanjungpinang.

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Penggeledahan rumah pengusaha kosmetik di Perumahan Citra Onix, Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara pada Selasa (23/4) oleh tim BPOM memasuki babak baru.

M. Satria Muda, pemilik rumah yang digeledah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Ini terkait sah atau tidaknya penggeledahan termasuk penyitaan sejumlah kosmetik milik mereka oleh Loka POM Tanjungpinang.

Sidang praperadilan di PN Tanjungpinang dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Tpg ini digelar Selasa (7/5/2024) sekira pukul 09.05 WIB hingga selesai di ruang sidang Tirta PN Tanjungpinag.

Adapun objek praperadilan dalam perkara ini berupa tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini Loka POM Tanjungpinang terhadap rumah pemohon tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

Penggeledahan rumah pengusaha kosmetik di Bintan itu hanya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PD.03.02.13C.04.24.591.4/SPG Tanggal 23 April 2024.

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Tanjungpinang, pemohon juga mengaku oknum petugas Loka POM Tanjungpinang menggeledah rumah mereka dengan mengeluarkan ancaman serta menurut mereka tidak kooperatif.

Anak mereka yang berumur 4 tahun mereka laporkan juga mengalami trauma yang mereka pertegas melalui bukti hasil pemeriksaan psikolog pada 25 April 2024.

Baik M Satria Muda maupun istrinya, Kiki Riana dalam sidang praperadilan ini diketahui menolak menandatangani berita acara penyitaan.

Ini karena penyitaan menurut mereka dilakukan cacar hukum dan tidak sah.

Masih dalam laman SIPP PN Tanjungpinang, sedikitnya terdapat 82 item barang yang disita petugas Loka POM Tanjungpinang dari M. Satria Muda.

Baca juga: BPOM Geledah Rumah di Bintan Kepri, Tim 3 Jam Tak Dibukakan Pintu

Mayoritas merupakan bahan baku pembuatan kosmetik.

Sementara dari Kiki Riana, petugas Loka POM Tanjungpinang menyita sedikitnya 72 item dari Kiki Riana.

Pasangan suami istri ini meminta sejumlah barang mereka yang masih disita untuk dikembalikan.(TribunBatam.id/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini