BPOM GELEDAH RUMAH DI BINTAN

BPOM Geledah Rumah di Bintan Kepri, Tim 3 Jam Tak Dibukakan Pintu

Dalam penggeledahan rumah pengusaha kosmetik di Bintan hingga malam hari, tim Balai POM 3 jam menunggu karena tak dibukakan pintu oleh pemilik rumah.

|
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kepala Loka POM Kota Tanjungpinang, Irdiansyah mengungkap kronologis penggeledahan rumah pengusaha kosmetik di Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (23/4) hingga malam hari. Mereka menyita sedikitnya 80 item dalam penggeledahan di Bintan itu. 

TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Tim gabungan Balai Pengawas Obat dan Makanan atau Balai POM menyita 80 item barang bukti dari penggeledahan rumah di Perumahan Citra Onix, Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Selasa (23/4) kemarin.

Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah menuturkan, dari 80 item yang disita sebagai barang bukti di antaranya bahan baku pembuatan kosmetik serta sejumlah alat yang digunakan untuk produksi.

Ditemui di Kantor Loka POM Tanjungpinang, penggeledahan di Bintan itu berawal dari informasi toko yang menjual kosmetik tanpa izin edar BPOM serta diproduksi di Tanjunguban.

Rumah yang digeledah milik wanita berinisial Kr.

Bersama tim, pihaknya langsung ke toko kosmetik yang berada di jalan Permaisuri Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

"Setelah itu kami menuju lokasi rumah Kr. Di sana tim sempat menunggu 3 jam karena tidak dibukakan pintu oleh pemilik rumah," terangnya.

Setelah dibuka, pihaknya langsung menggeledah hingga dalam kamar yang diduga sebagai tempat prduksi.

Di sana, tim menemukan alat-alat pembuatan, bahan baku kosmetik serta bahan baku kosmetik yang belum dikemas.

"Kami periksa sejumlah barang bukti dan mengamankannya. Barang bukti itu nantinya akan kita cek di laboratorium apakah ada bahan yang berhaya," terangnya.

Sementara itu, saat diperiksa sementara dari pengakuan terduga Kr bahwa kosmetik tanpa izin edar telah beredar dari tahun 2021.

Namun, dari kapan diproduksi di rumah, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: Deretan Fakta BPOM Geledah Rumah Pengusaha Skincare di Bintan Hingga Malam Hari

"Hari ini kami panggil pemiliknya untuk dilakukan pemeriksaan. Tapi sampai saat ini belum datang. Kami saat ini masih menunggu," ungkapnya.

Atas perbuatan terduga terancam melanggar pasal 435 UU K nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved