TRIBUNBATAM.id, BATAM - Satresnarkoba Polresta Barelang melalukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,061 gram, di Mapolresta Barelang, Selasa (7/5/2024).
Dengan tangan diborgol, 7 tersangka dihadirkan dalam pemusnahan tersebut yaitu RMD, YAA, JF, JN, JU, RRT, dan BNA dari 4 berkas laporan polisi.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda yang memimpin jalannya konferensi pers Pemusnahan barang bukti.
"Pemusnahan barang bukti yang akan dimusnahkan ini berdasarkan 4 laporan polisi, dari bulan Maret hingga April 2024, dari 4 LP itu didapati 7 tersangka yang kami amankan," ungkap Kasat Narkoba Polresta Barelang.
Pemusnahan barang bukti kasus narkotika itu turut disaksikan perwakilan BNN Kota Batam, Pemerintah Kota Batam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang mewakili, Pengadilan Negeri (PN) yang mewakili, dan lainnya.
Baca juga: Sindikat Narkoba Seret Anak Wabup Karimun Kepri, Dedi Andriadi Divonis 17 Tahun Penjara
"Pemusnahan barang bukti sabu ini dilaksanakan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika pada bulan lalu," ujarnya.
Sebelum dilakukan pemusnahan uji sampel barang bukti yang diwakili oleh Satresnarkoba Polresta Barelang dan perwakilan BPOM Kota Batam menggunakan parameter alat uji atau narkotes.
Setelah dilakukan uji sampel semuanya terbukti positif zat metafetamin dengan menunjukman warna ungu yang terlihat dari parameter alat uji sampel narkotika.
Pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepolisian terhadap publik dan menjawab pertanyaan masyarakat soal akan dijadikan apa narkotika tersebut.
"Ini merupakan respon yang ditanyakan oleh masyarakat setelah kami mengamankan barang bukti narkoba, tentu terhadap barang bukti akan kami musnahkan," terang Satria.
Setelah dilakukan uji sampel, barang bukti sabu sebanyak 3 paket bungkus dan kemasan kecil plastik beninh tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara dilarutkan dalam air mendidih dalam panci berukuran besar dicampur dengan larutan pembersih toilet, kemudian dibuang ke dalam closet.
Baca juga: Terdakwa Narkoba di Tanjungpinang Kepri Ajukan Pledoi, Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutur Kasat Narkoba.
Jika di asumsikan Barang Bukti Narkotika jenis kokain tersebut dapat menyelamatkan 30. 611 jiwa manusia, jika di asumsikan 1 gram kokain di gunakan untuk 10 orang. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca berita lainnya di Google News