KARIMUN TERKINI

Sindikat Narkoba Seret Anak Wabup Karimun Kepri, Dedi Andriadi Divonis 17 Tahun Penjara

Aanak Wakil Bupati Karimun Dedi Andriadi divonis hukuman penjara 17 tahun 8 bulan serta denda Rp 10 miliar atau subsider penjara 1 tahun 6 bulan.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati
SIDANG - Dedi Andriadi, Paiman, Moh Riyansyah, dan Fevri Andika menjalani sidang vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang menyeret Dedi Andriadi, anak Wakil Bupati Karimun .

Dalam sidang Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun yang turut di hadirkan terdakwa Dedi Andriadi, Paiman, Moh Riyansyah, dan Fevri Andika.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun, Rezi Dharmawan menjelaskan putusan yang dibacakan Majelis Hakim dari keempat terdakwa.

Dedi Andriadi divonis hukuman penjara 17 tahun 8 bulan serta denda Rp 10 miliar atau subsider penjara 1 tahun 6 bulan.

Sementara, terdakwa Paiman dan Moh Riyansyah divonis dengan hukuman penjara 16 tahun 8 bulan serta denda Rp 10 miliar.

Sedangkan tersangka Fevri Andika divonis hukuman penjara 13 tahun serta denda Rp 5 miliar.

Baca juga: Penemuan Bayi Perempuan di Karimun Kepri VIRAL, Polisi Buru Orangtua Bayi

Rezi menambahkan, terhadap putusan Majelis Hakim terhadap keempat terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun akan memikirkan terlebih dahulu selama sepekan.

"Terdakwa dan penasehat hukum juga telah menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut, apakah akan mengajukan banding atau tidak," ujar Rezi Dharmawan, Jumat (3/5/2024).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat orang terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menutut Dedi dan ketiga terdakwa lainnya dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Diberita sebelumnya, penangkapan Dedi bersama komplotannya bermula adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Karimun pada 3 Agustus 2023.

"Dari tangan pelaku diamankan berupa barang bukti sebanyak 1,9 kilogram yang di bungkus teh cina," ujar Kasat Narkoba Iptu Alfin Dwi Nuntung Wahyudi pada 8 Agustus 2023 lalu. (yen)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved