ANAMBAS TERKINI

DPRD Anambas Kepri Gelar RDP dengan APDESI dan Pelaku Usaha Tambang, Ini yang Dibahas

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RDP - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Anambas bersama APDESI dan pelaku usaha tambang pasir dan batu di Kantor DPRD Anambas, Rabu (8/5/2024)

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Persoalan aktivitas tambang galian C yakni pasir dan batu di Kabupaten Anambas, Provinsi Kepri terus bergulir.

Sebelumnya, aktivitas tambang ini ditertibkan aparat penegak hukum. Penyebabnya karena tidak mengantongi izin. Kini persoalan itu berlanjut ke rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Anambas.

Dorongan RDP muncul dari keluhan bersama antara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Anambas dan para pelaku tambang.

Secara garis besar, mereka menyerukan aspirasi adanya solusi dari pemerintah agar aktivitas tambang ini dapat kembali aktif tanpa terbentur aturan.

Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Tanggapi Tambang Galian C di Anambas: Nanti Dicek Dulu Izinnya

Seorang pelaku tambang, Muslimin di hadapan jajaran anggota dewan, kepala OPD dan Dinas ESDM Kepri, mempertanyakan kesamaan aktivitas tambang manual yang pihaknya geluti dengan aturan pertambangan.

"Sebelum lebih jauh, saya hanya ingin memastikan kesamaan konsep tentang pertambangan yang sesungguhnya. Apakah aktivitas pecah batu manual yang kami lakukan ini sama dengan pertambangan yang umum sebagaimana peraturan itu sendiri. Kami tidak pakai alat dan bahan peledak. Lokasi lahan pun juga tidak lah luas," ucapnya saat RDP.

Warga Kute Siantan, Gazali, turut menyayangkan adanya permintaan aparat penegak hukum untuk menyetop aktivitas pecah batu sementara kepadanya.

Adapun aktivitas pecah batu tersebut dilakukan Gazali di lahannya sendiri. Ia mempertanyakan, apakah itu termasuk tambang.

"Kemarin ada beberapa bapak-bapak dari pihak aparat minta saya berhentikan dulu aktivitas pecah batu di lahan saya sendiri. Cuma sekarang ini yang mau saya tanyakan, apa itu tambang. Apakah seperti yang saya lihat di televisi itu yang usahanya besar-besar atau seperti apa. Saya gak masalah pak kalau nanti pecah batu ini tidak boleh lagi ke depannya. Hanya saya mohon lah bantu keringanan tanggungan biaya kehidupan keluarga saya," jelasnya.

Sementara itu Ketua APDESI Anambas Aryadi mengapresiasi aksi cepat tanggap DPRD Anambas menjawab persoalan tambang melalui RDP ini.

Ia berharap, dengan adanya tanya jawab bersama legislatif dan pemerintah, muncul solusi kebijakan sementara agar masyarakat dapat kembali bekerja dan pembangunan infrastruktur desa maupun daerah dapat kembali berjalan.

"Besar harapan permasalahan yang terjadi di lapangan bisa diselesaikan pihak pemerintah daerah dan DPRD. Karena ini menyangkut hajat hidup masyarakat itu sendiri," terangnya.

Baca juga: Pemkab Anambas Bersama ESDM Provinsi Kepri Beri Sosialisasi ke Pelaku Usaha Tambang

Dengan adanya penertiban dari APH, pihaknya juga akan turut menyurati setiap kepala desa agar menyetop sementara aktivitas tambang batu dan pasir di masing-masing wilayah.

"Kami tak ingin warga akhirnya berurusan dengan hukum. Sementara kami akan surati desa yang ada tambangnya untuk tak beroperasi. Meski sebenarnya ini berdampak pada terhambatnya pembangunan infrastruktur maupun warga yang ingin bangun rumah dan lainnya," ungkap Aryadi.

Terkait hal ini, Wakil Ketua I DPRD Anambas Syamsil Umri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDP ini bersama anggota dewan lainnya. Selanjutnya terkait solusi kebijakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengam pemerintah daerah.

Halaman
12

Berita Terkini