Cara dan Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja bagi Lulusan SMA/SMK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara dan syarat membuat kartu kuning untuk melamar kerja bagi lulusan SMA/SMK, Selasa (14/5/2024). Foto: Ilustrasi kartu kuning.

TRIBUNBATAM.id- Berikut cara dan syarat membuat kartu kuning untuk melamar kerja bagi lulusan SMA/SMK.

Kartu kuning sangat dibutukan untuk calon pekerja. 

Terlebih untuk calon pekerja pabrik besar maupaun di PT lainnya. 

Kartu kuning ini biasanya juga banyak dicari oleh lulusan SMA/SMK yang berniat untuk kerja.

Penting untuk memahami persyaratan dan langkah-langkah membuat kartu kuning ketika melamar pekerjaan pada tahun 2024.

Sebab, beberapa perusahaan dan instansi meminta pelamar menyertakan kartu kuning ketika mengajukan lamaran pekerjaan.

Kartu kuning atau kartu AK1 merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota sebagai tanda pencari kerja.

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat SKCK 2024 Terbaru secara Online Tanpa Harus Antre

Ada beberapa metode untuk memperoleh kartu kuning ini.

Seperti mengunjungi Disnaker secara langsung dengan membawa dokumen yang diperlukan atau melalui proses pendaftaran online.

Namun pasrtikan Anda sudah mengetahui syarat membuat kartu kuning lebih dulu. 

Syarat membuat kartu kuning

Dilansir dari Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (14/65/2024). 

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pencari kerja (pencaker), seperti:

- Fotokopi KTP yang masih berlaku.

- Fotokopi KK.

Halaman
123

Berita Terkini