Cara dan Syarat Membuat SKCK 2024 Terbaru secara Online Tanpa Harus Antre

Ikuti langkah yang tepat untuk melakukan pembuatan SKCK 2024 secara online dengan panduan terbaru agar tidak salah dalam memasukkan data.

YouTube Kompas Tv
Cara dan syarat membuat SKCK 2024 terbaru secara online tanpa harus antre, Minggu (28/4/2024). Ilustrasi SKCK Online. 

TRIBUNBATAM.id- Berikut cara dan syarat membuat SKCK 2024 terbaru secara online tanpa harus antre.

Pendaftaran SKCK secara online menawarkan solusi bagi mereka yang enggan mengantre.

Serta tak mau menghadapi kerumitan membawa berkas ke kantor polisi.

Namun, perlu diperhatikan bahwa meskipun proses pendaftaran dilakukan secara darin pengambilan berkas fisik tetap memerlukan kehadiran langsung di kantor polisi.

SKCK, atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, adalah dokumen penting yang digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga mendaftar seleksi CPNS, TNI, dan Polri.

Menurut informasi resmi dari Polri, SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada pemohon atau warga masyarakat.

Dalam surat tersebut berisiskan informasi mengenai catatan kriminalitas atau kejahatan seseorang.

Baca juga: Panduan Cara dan Syarat Buat NPWP Pribadi Online 2024 Dijamin Mudah dan Cepat

SKCK memiliki masa berlaku yang dimulai sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperpanjang jika dianggap perlu.

Proses pengajuan SKCK dapat dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi dengan membawa dokumen yang diperlukan dan mengisi formulir yang disediakan.

Namun, saat ini, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran online.

Di mana pemohon dapat mengunggah dokumen yang dibutuhkan dan mengisi formulir secara elektronik sesuai dengan petunjuk yang tersedia dalam sistem.

Berikut syarat membuat SKCK online bagi warga negara Indonesia (WNI):

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah Tanpa Ayah

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved