TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau Jubir KPK, Ali Fikri mengungkap pemeriksaan dua pria di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) oleh tim penyidik lembaga antirasuah itu.
Dua orang yang diperiksa tim penyidik KPK itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK.
Tersangka Af bersama sejumlah rekannya sebelumnya telah berstatus tersangka terkait perkara ini.
Tim penyidik KPK di Bintan memeriksa Sukirman, pegawai honor Pemkab Bintan.
Serta Harid Yan Nugraha sebagai pihak swasta.
“Pemeriksaan terhadap dua orang tersebut di Mapolres Bintan,” sebutnya melalui pesan WhatsApp kepada TribunBatam.id, Selasa (14/5/2024).
Selain di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, penyidikan dugaan pemerasan di Rutan Cabang KPK dilakukan pada sejumlah daerah.
Bertempat di Lapas Balikpapan, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi bernama Abdul Gafut Mas’ud.
Ia merupakan Mantan Bupati Paser Utara periode 2018-2022.
Kemudian di Polres Balikpapan, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Yuris Boy dari PT. Petro Perkasa Indonesia.
Serta Armadyah yang berstatus ibu rumah tangga.
Baca juga: BREAKING NEWS - Penyidik KPK Pinjam Ruangan Polres Bintan Kepri Periksa 2 Pria
Ada juga pemeriksaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari terhadap La Ode Muhamad Syukur Akbar sebagai Narapidana.
Terakhir, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Lukman sebagai swasta di Polda Sulawesi Tenggara.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News