PEMILU 2024

Sidang Sengketa Hasil Pileg 2024 Tanjungpinang di MK, KPU Mentahkan Data Golkar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG SENGKETA HASIL PILEG 2024 TANJUNGPINANG - Ahmad Suherman, kuasa hukum Pemohon menyampaikan pokok permohonan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024, pada Kamis (2/05) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK. Foto Humas/Ifa.

Sidang sengketa hasil Pileg 2024 Tanjungpinang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo serta didampingi Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Selain KPU dan Bawaslu, PDIP juga menyampaikan tanggapannya terhadap sidang sengketa hasil Pileg 2024 di Tanjungpinang ini.

Sidang MK terkait sengketa hasil Pileg 2024 Tanjungpinang rencananya dilanjutkan dengan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.

Golkar di Sidang Sengketa Hasil Pileg 2024 Tanjungpinang

Partai Golongan Karya (Golkar) sebelumnya mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Tanjung Pinang Daerah Pemilihan (Dapil) Tanjung Pinang 4 Provinsi Kepulauan Riau.

Baca juga: Arti Kode Nomor Perkara Sidang Sengketa Hasil Pileg 2024 Batam dan Tanjungpinang di MK

Pemohon mempersoalkan penambahan perolehan suara PDIP yang mengambil dari partai politik lain sehingga berpengaruh pada perolehan suara Golkar, PSI, dan Perindo.

“Pemohon menolak terhadap hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon (KPU) hasil penghitungan perolehan suara Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPR, DPRD Provinsi di Provinsi Kepulauan Riau,” ujar kuasa hukum Pemohon, Akbar M Zainuri di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/5/2024).

Pemohon menyatakan, terdapat penambahan suara PDIP sebanyak 100 suara.

Penambahan terjadi kepada caleg PDIP sehingga berpengaruh pada perolehan suara PDIP secara keseluruhan.

Pemohon mengaku sudah mengajukan keberatan kepada Bawaslu Kota Tanjungpinang.

Namun, perubahan perolehan suara itu secara signifikan mempengaruhi hasil Pemilu tahun 2024 sebagaimana yang telah ditetapkan Termohon pada Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 secara nasional.

Baca juga: Sentra Gakkumdu Tanjungpinang Stop Penyelidikan PPK Bukit Bestari

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi melansir laman Mahkamah Konstitusi.

Serta DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.

Sepanjang Dapil Tanjung Pinang 4 untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Tanjung Pinang.

Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar dalam pengisian calon anggota Kota Tanjung Pinang sepanjang di Dapil 4 pada TPS 13 dan TPS 14 Kelurahan Tanjung Unggat.

Serta menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk PDIP 5.392 suara, Partai Golkar 5.484 suara, PSI 1.127 suara, dan Perindo 1.219 suara. (TribunBatam.id/*)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini