Sabtu, 6 Juni 2026

PEMILU 2024

Sentra Gakkumdu Tanjungpinang Stop Penyelidikan PPK Bukit Bestari

Sentra Gakkumdu Tanjungpinang menghentikan penyelidikan dugaan kecurangan Pemilu 2024 terhadap PPK Bukit Bestari kerena tidak cukup alat bukti.

Tayang: | Diperbarui:
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama tim Sentra Gakumdu Tanjungpinang, Selasa (26/3/2024). Sentra Gakkumdu Tanjungpinang menghentikan penyelidikan dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang menyeret PPK Bukit Bestari. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tanjungpinang menghentikan penyelidikan laporan dugaan tindak pidana Pemilu PPK Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Yusuf menuturkan, bahwa dalam kasus laporan dugaan tindak pidana Pemilu PPK Bukit Bestari, pihaknya menerima laporan, Senin (1/2) lalu dari Partai Golkar Kota Tanjungpinang dari saudara inisial (AR) dan (MB).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Tanjungpinang langsung melakukan rapat pleno dengan menetapkan laporan dugaan pelanggaran pemilu untuk diregistrasi.

Kemudian, pada Senin (5/2/2024) lalu pihaknya melakukan rapat pembahasan di Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang yang dihadiri oleh Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Dalam rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang, ditetapkan pelaksanaan klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti.

Setelah itu tim melakukan klarifikasi kepada 31 orang saksi, termasuk ahli yang didamping oleh setra Gakkumdu dari unsur Kepolisian dan kejaksaan.

Baca juga: KPU Tanjungpinang Pecat Ketua PPK Bukit Bestari, Terindikasi Lakukan Penggelembungan Suara

"Dari sejumlah saksi ada 4 orang saksi yang tidak memenuhi undangan klarifikasi, yakni Ketua PPK, Ketua PPS, dan 2 orang mantan ketua KPPS," terangnya.

Yusuf juga menjelaskan, terlapor dalam hal ini adalah ketua dan anggota PPK Bukit Bestari Kota Tanjungpinang atas dugaan pengelembungan suara hasil pemilu di Kecamatan Bukit Bestari.

Berdasarkan pelaksanaan klarifikasi, dan pengumpulan bukti-bukti Setra Gakkumdu Kota Tanjungpinang, melakukan rapat pembahasan bersama untuk menentukan tindak lanjut atas laporan tersebut.

"Maka kami menetapkan bahwa perkara ini tidak dilanjutkan atau dihentikan, karena tidak mencukupi alat bukti yang mengarah pada sangkaan pada pasal 535 dan atau 551 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," jelasnya.

Baca juga: Golkar Tanjungpinang Tempuh Jalur MK Buntut Dugaan Kecurangan di Bukit Bestari

Sementara saat disinggung apakah penghentian kasus bisa dilakukan tanpa adanya klarifikasi dari Ketua PPK Bukit Bestari yang dilaporkan, Yusuf mengaku, tidak ada masalah, dan sah dihentikan walaupun tidak datang.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved