3. Sesuai dengan analisis hukum kuasa hukum berdasarkan fakta peristiwa dan fakta hukum, tersangka memenuhi unsur Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP. Oleh sebab itu memohon kepada Puspomal agar mengawal penyidik tidak menggiring dan memaksa perbuatan tersangka Pasal 351 KUHP atau Pasal 531 KUHP.
4. Mengawasi agar tidak ada personel TNI yang kiranya dapat menggangu proses penanganan hukum, dan tersangka mendapatkan hukum yang setimpal dengan perbuatannya.
5. Masyarakat Karimun dan Kepri sangat antusias menunggu proses hukum dan vonis mahkamah militer terhadap tersangka status aquo.
Apakah hukum di Indonesia tajam terhadap semua, sama di hadapan hukum. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News