PENEMUAN MAYAT DI KARIMUN

Asa Keluarga Korban Pembunuhan di Karimun saat Kunjungan Panglima TNI ke Kepri

Penulis: Yeni Hartati
Editor: Septyan Mulia Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS PEMBUNUHAN DI KARIMUN - Anggota kuasa hukum dari tim 15, Linda Theresia (baju putih) meminta kedatangan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto dapat mempercepat proses hukum dugaan pembunuhan Halimah yang melibatkan oknum TNI Pratu Muhammad Fatria Saragih.

3. Sesuai dengan analisis hukum kuasa hukum berdasarkan fakta peristiwa dan fakta hukum, tersangka memenuhi unsur Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP. Oleh sebab itu memohon kepada Puspomal agar mengawal penyidik tidak menggiring dan memaksa perbuatan tersangka Pasal 351 KUHP atau Pasal 531 KUHP.

4. Mengawasi agar tidak ada personel TNI yang kiranya dapat menggangu proses penanganan hukum, dan tersangka mendapatkan hukum yang setimpal dengan perbuatannya.

5. Masyarakat Karimun dan Kepri sangat antusias menunggu proses hukum dan vonis mahkamah militer terhadap tersangka status aquo.

Apakah hukum di Indonesia tajam terhadap semua, sama di hadapan hukum. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Berita Terkini