TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Jajaran unit Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku yang sengaja membuang seorang bayi perempuan di halaman rumah warga kawasan Meral.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan pelaku merupakan pasangan sejoli berinisial MR (22) dan anak bawah umur dengan identitas samaran Bunga (16), keduanya diamankan pada Jumat 14 Juni 2024 lalu.
Identitas keduanya terungkap setelah melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi selama sebulan dengan rekaman CCTV di lokasi pembuangan bayi maupun keterangan sejumlah saksi.
"Ibu (Bunga) dari bayi malang itu terlebih dahulu kita amankan di kediamannya. Lalu kita lakukan interogasi," ujar AKBP Fadli, Minggu (16/6/2024).
Hasil dari pemeriksaan, pelaku Bunga mengakui telah membuang bayi perempuan hasil dari hubungan terlarang bersama sang kekasihnya MR.
Baca juga: Warga Menduga Pelaku yang Buang Bayi di Tanjungpinang Nginap Disalah Satu Kosan Sekitar TKP
"Alasan meninggalkan bayi itu, si ibu takut ketahuan, kemudian menghubungi MR untuk sama sama berniat menelantarkan bayi tersebut di depan rumah warga," ujarnya.
Bahkan, mereka sempat membawa bayi tersebut ke kawasan Coastal Area, Sungai Ayam, kemudian Batu Lipai hingga akhirnya kembali ke kawasan Baran Meral.
Diketahui, MR dan Bunga sebelumnya telah menjalin asmara sejak dua tahun lalu. Keduanya telah empat kali melakukan hubungan layaknya suami istri hingga Bunga hamil.
Selama hamil, Bunga yang masih duduk di bangku sekolah SMA Negeri masih tetap melakukan rutinitasnya seperti biasa sebagai pelajar di salah satu sekolah.
Baca juga: Kasus Ibu Buang Bayi di Batam Segera Masuk Kejaksaan
"Selama mengandung, bunga tetap bersekolah dan tidak ada yang mengetahui bahwa dia sedang hamil," ujarnya.
Bahkan, mirisnya sang ibu yang masih di bawah umur itu melahirkan seorang diri di kamar mandi tanpa bantuan medis.
"Persalinan dilakukan sendiri di kamar mandi tanpa dibantu orang lain lalu menghubungi kekasihnya," ujarnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, Polisi juga melibatkan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Bapas.
Sementara bayi perempuan yang sebelumnya telah dilakukan rangkaian proses adopsi akan dikembalikan ke orangtua pelaku untuk dirawat.
Atas kasus ini, pelaku MR dijerat Pasal 307 tentang penelantaran anak junto Pasal 305 KUHP serta Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News